Corona di Bali

Pararem Covid-19 dan Sanksi Adat PKM Mulai Dirancang Besok, Ditekankan Pada Sanksi Sosial

Senin (25/5/2020) esok, Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar akan mulai merancang pembuatan pararem Covid-19.

Tribun Bali/Putu Supartika
Penerapan PKM di Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Senin (25/5/2020) esok, Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar akan mulai merancang pembuatan pararem Covid-19.

Dalam pararem ini juga akan memuat sanksi adat dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali.

Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Minggu (24/5/2020).

"Besok mulai membuat rancangan kesepakatan pararem dan sanksi. Kami juga akan gelar parum bersama dengan bendesa dan majelis untuk merancangnya," kata Sudiana.

Ini 8 Drakor yang Bercerita Tentang Dunia Paralel, Signal hingga Life on Mars

Waspada, Ini Penyebab Munculnya Keringat Pada Malam Hari, Kapan Anda Harus ke Dokter ?

Ini Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI 24 Mei 2020, Ada Parade Seni di Rumah

Saat ini pihaknya mengatakan, masih turun ke posko-posko untuk melakukan kontrol, sosialisasi serta memberikan imbauan agar desa adat segera melakukan pengajuan penetapan PKM.

Sanksi adat untuk penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan dibuat seragam.

Sehingga semua desa adat se-Kota Denpasar akan menerapkannya secara seragam.

"Itu sedang dirapatkan terkait pararem Covid-19. Di dalamnya akan diatur sanksinya, nanti sanksi adat seragam karena mengatur sama se-Denpasar yakni tentang pencegahan Covid-19," katanya.

Untuk sanksi adat ini, nantinya akan diarahkan pada sanksi pembinaan sosial seperti ngayah dan juga denda seperti denda beras maksimal 5 kg beras.

Namun denda ini baru diterapkan jika krama membandel.

Untuk tahap awal akan diupayakan dengan langkah pembinaan.

"Ya, kalau misalnya bengkung baru kenakan sanksi. Kalau pertama kami berikan pembinaan. Ini PKM ini kan sifatnya pembatasan kegiatan masyarakat," katanya.

Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.

Karena sesuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved