Tukar Uang Rusak ke Bank Indonesia, Bagaimana Prosedurnya?
Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Penukaran juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dikutip dari keterangan resmi BI, Minggu (24/5/2020), apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
• Liga Inggris Segera Bergulir Lagi, Man United Siapkan 29 Pemain Termasuk Paul Pogba
• Pesan Bagas Kaffa bagi Warga yang Tak Bisa Pulang Kampung
• Kementerian Perhubungan Berencana Memperpanjang Pemberlakuan Larangan Mudik
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
• Bawa Senjata Kejut, Istri Bek Arsenal Ini Ditahan Polisi di Bandara London
• Update Covid-19 Denpasar 24 Mei 2020, Nihil Positif Covid-19, 2 Orang Dinyatakan Sembuh
• Selain Kolesterol, Inilah Dampak Buruk Terlalu Banyak Menyantap Makanan Manis dan Bersantan
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
- Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
- Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
-
• Pernikahan Tersangka Pemerkosaan Berlangsung di Mapolres Baubau, Sang Istri Menangis
• Sebanyak 26 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singaraja Terima Remisi Idul Fitri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-thr.jpg)