Corona di Bali

8 Desa & Kelurahan Sudah Ajukan PKM ke Walikota Denpasar, Ada yang Minta Penerapan Mulai 28 Mei

sudah 8 desa maupun kelurahan di Kota Denpasar yang mengajukan usulan untuk penerapan Perwali No 32 tahun 2020

Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sampai hari ini (25/5/2020), sudah 8 desa maupun kelurahan di Kota Denpasar yang mengajukan usulan untuk penerapan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). 

Usulan ini diajukan kepada Walikota Denpasar dengan berbagai pertimbangan seperti jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Senin (25/5/2020) mengatakan, usulan dari 8 desa maupun kelurahan tersebut saat ini tengah dibahas oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar.

Nantinya setelah dilakukan pembahasan akan disampaikan kepada Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

6 Cara Memperbaiki Pola Tidur Setelah Ramadan, Hindari Kafein hingga Kembalikan Jam Tidur Normal

Ini 7 Drakor yang Ditunggu-tunggu Penayangan Season Keduanya, Vagabond hingga Hotel Del Luna

Terungkap, Satu Hal yang Buat Inter Milan Gagal Datangkan Lionel Messi

"Surat yang diajukan tersebut sedang dibahas tim gugus tugas, nanti akan disampaikan ke Walikota untuk mengeluarkan surat persetujuan," kata Dewa Rai.

Adapun 8 desa maupun kelurahan yang sudah mengajukan meliputi Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Desa Sanur Kauh, Desa Pemecutan Kaja, Kelurahan Ubung, Desa Ubung Kaja, Sesetan dan Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali.

Dari 8 desa kelurahan tersebut, Dewa Rai mengatakan, ada wilayah yang meminta agar PKM ini bisa diterapkan mulai tanggal 28 Mei 2020.

"Perwali payung hukumnya, dan dari Gugus Tugas berharap agar serantak semua mengajukan. Walaupun tidak mengajukan di wilayah tersebut tetap berlaku karena berlaku seluruh kota," katanya. 

Dewa Rai mengatakan, dalam pelaksanaannya, semua harus berpedoman pada Perwali terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Sehingga pihaknya pun meminta agar petugas yang bertugas di lapangan tidak arogan.

"Petugas harus simpatik namun tetap tegas sesuai apa yang diatur Perwali. Berikan penjelasan bagi yang belum disiplin. Bukan semata-mata jatuhkan sanksi utamakan membina masyarakat agar lebih disiplin," kata Dewa Rai.

Dengan pemberlakuan PKM ini, Dewa Rai meminta masyarakat tidak resah.

Semua operasional pertokoan, pasar tetap berjalan, dan tidak ada penutupan.

Titik beratnya hanya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved