Tersangka Pengunggah Postingan FB Ancaman Bom Bali Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

Ia ditangkap karena mengunggah postingan bernada ancaman bom Bali di tengah larangan mudik.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Jogja
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemilik akun Facebook dengan nama profil Jun Bintang yang bernama asli Jumadi (25) kini masih diproses Mapolda Bali.

Ia ditangkap karena mengunggah postingan bernada ancaman bom Bali di tengah larangan mudik. 

Saat dimintai konfirmasi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menerangkan kasus masih dalam proses setelah berkas P21 tahanan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kasus saat ini on process, kalau sidang menunggu berkas P21 dan tahanan dilimpahkan ke Kejati," katanya kepada Tribun Bali petang ini.

Tersangka menuliskan komentar menunjukkan kebencian terhadap institusi Polri karena adanya larangan mudik lebaran di tengah pandemi covid-19, karena berpotensi menimbulkan permusuhan, keresahan masyarakat dan mengundang beragam respons netizen maka polisi segera bertindak.

Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu, biyar mampus wkwkw," begitu tulis Jumadi pada akun Facebook-nya.

Setelah kasus itu mencuat dan viral di media sosial, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di Kedonganan, Badung itu diamankan oleh Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Menurut Gusti Ayu, setelah diselidiki tersangka sempat mengubah nama akunnya itu setelah menuliskan komentar untuk menghilangkan jejaknya, namun tak berhasil mengelabuhi petugas kepolisian.

Jumadi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melalui dasar bukti permulaan.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah handphone merk Sony warna putih dan 6 lembar screen capture postingan akun FB  atas nama Jun Bintang.

AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menerangkan, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ya tersangka saat ini ditahan di rutan Polda Bali," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved