3 Penganiaya Ahmad Sidik Dituntut Berbeda, Telah Berdamai, Mohon Keringanan Hukuman
Desi Purnami Adam mengajukan pembelaan (pledoi) lisan, guna menanggapi tuntutan pidana satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) hingga dua tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan menyesal.
"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa Vikih Arista Hamim pernah dihukum atas kasus penganiyaan," paparnya.
Diketahui aksi pengeroyokan yang dilakukan ketiga terdakwa sempat viral di media sosial.
Aksi sok jagoan itu bermula ketika Suecana dan Sudiantara yang mengendarai sepeda motor masing-masing, serta Hamim berboncengan dengan saksi Kadek Diana Darmita Wisudawati pergi ke arah Jalan Mahendradata Selatan untuk mencari nasi jinggo.
Dalam perjalanan, para terdakwa melihat rombongan para pengendara sepeda motor yang dimodifikasi.
Entah karena ingin terlihat jagoan, Suecana mendekati rombongan itu sambil teriak "bubar-bubar".
Namun rombongan itu tidak mau bubar dan malah mengeber-geber gas sepeda motornya.
Mendapat respon seperti itu, ketiga terdakwa pun emosi dan langsung mengejar rombongan itu.
"Dalam pengejaran tersebut para terdakwa berhasil menghadang salah satu rombongan yakni saksi Ahmad Sidik Pratama yang membonceng saksi Rahmad Yanuar Riski alias Bombom dengan sepeda motor Honda Beat warna Hitam DK 4965 FBC," ujar Jaksa Santiawan kala membacakam surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Selanjutnya, para terdakwa dan dua saksi korban kemudian turun dari sepeda motor masing-masing dan saling berhadapan.
Tiba-tiba Suecana langsung memukul korban Pratama di bagian dada dan leher, dan memukuk saksi Bombom di bagian pipi kiri.
Kemudian pada saat kedua saksi korban jongkok langsung diinjak oleh Suecana.
Aksi itu kemudian diikuti oleh Sudiantara dan Hamim dengan menginjak dan menedang saksi Pratama.
Setelah melihat saksi Pratama terkapar, para terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut.
Dalam keadaan tak berdaya saksi Pratama dan Bombom kemudian dilarikan ke RSUD Badung.
Namun hanya saksi Pratama mendapat perawatan insentif dan dirawat inap selama satu hari.
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Pratama mengalami mata kanan yang memar dan mengeluarkan air mata, hidung berdarah, kepala belakang memar, dan belum dapat beraktifitas dengan baik," beber Jaksa Santiawan sesuai hasil visum et repertum.(*)