3 Penganiaya Ahmad Sidik Dituntut Berbeda, Telah Berdamai, Mohon Keringanan Hukuman
Desi Purnami Adam mengajukan pembelaan (pledoi) lisan, guna menanggapi tuntutan pidana satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) hingga dua tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Desi Purnami Adam, selaku anggota penasihat hukum tiga terdakwa kasus penganiayaan mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.
Pembelaan lisan diajukan guna menanggapi tuntutan pidana satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) hingga dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adalah I Putu Agus Suecana Putra alias Agus Kicir (20), Dewa Nyoman Gede Sudiantara alias Dewa (24), dan Vikih Arista Hamim (23) sebagai terdakwa, dimana korbannya adalah Ahmad Sidik Pratama.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (26/5/2020), Desi Purnani yang tergabung bersama Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyampaikan kepada majelis hakim jika antara para terdakwa dan korban telah sepakat berdamai.
• Keliling Kantor Desa-Kecamatan, Bupati Banyuwangi Cek Kesiapan New Normal Pelayanan Publik
• Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Nusa Dua Mengaku Dapat Pawisik ini
• Yayasan BAWA Beri Makan Ratusan Anjing Liar Terdampak Covid-19 di Pesisir Pantai Sanur Denpasar
Atas pertimbangan itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memutus para terdakwa dengan hukuman ringan.
"Mohon keringanan, karena faktanya sudah ada surat perdamaian. Meski kami sependapat dengan tuntutan jaksa, kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Jika majelis berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya," pinta Desi Purnani kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Di sisi lain, menanggapi pembelaan lisan dari pihak penasihat hukum terdakwa, Jaksa I Made Santiawan menegaskan tetap pada tuntutan yang diajukan.
Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa, 2 Juni 2020 pekan depan dengan agenda putusan.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Santiawan menuntut terdakwa Suecana Putra, dan Sudiantara dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Sedangkan terdakwa Hamim yang merupakan residivis kasus penganiayaan mendapat tuntutan yang lebih tinggi, yakni dua tahun pidana penjara.
Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke I KUHP," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Namun sebelum pada pokok tuntutannya, Jaksa Santiawan terlebih dahulu mengurai beberapa hal sebagai pertimbangan.
Hal yang meringankan, adanya surat perdamaian dan pemberian santunan dari para terdakwa sebesar Rp 25 juta untuk saksi korban Ahmad Sidik Pratama.