Baru Pulang Bulan Februari Lalu, PMI asal Desa Kamasan Ini Kini Ditangkap Pakai Narkoba

Baru dua bulan pulang ke Bali, PMI (pekerja migran Indonesia) itu harus ditangkap karena kasus narkoba bersama dua orang rekannya yang lain.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Polres Klungkung mengamankan tiga orang terangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - I Made Tian Aprianta Putra (26), warga asal Desa Kamasan, Klungkung, Bali tertunduk lesu saat digiring ke Polres Klungkung, Selasa (26/5/2020).

Baru dua bulan pulang ke Bali, PMI (pekerja migran Indonesia) itu harus ditangkap karena kasus narkoba bersama dua orang rekannya yang lain.

"Saya memakai narkoba karena stres masalah ekonomi," ujar Made Tian Aprianta Pitra sembari tertunduk.

I Made Tian Aprianta Putra (26) ditangkap bersama rekannya Komang Suwandana alias Moris (29) asal Banjar Peken Desa Tangkas, dan I Komang Sujena alias Mang Jen (36) asal Banjar Ambengan, Desa Tangkas.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan berawal dari informasi adanya salah seorang warga asal Desa Kamasan yang dicurigai sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Batuk Sejak Lama, Satu Penghuni di Padangsambian Dinyatakan Positif Covid-19 & Berujung Isolasi Gang

Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan, Pria di India Ini Bunuh Istrinya dengan Melepaskan Ular Kobra

2 Orang Ini Tertangkap CCTV Diduga Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Karang Pantai Water Blow

Berbekal informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan awalnya menangkap dua pelaku yakni I Made Tian Aprianta Putra (26) asal Desa Kamasan.

Ia ditangkap di sebuah warung angkringan di seputaran jalan Ida Bagus Mantra, wilayah Banjar Dukuh, Desa Gelgel, Klungkung, Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

" Dari tangan I Made Tian Aprianta, ditemukan 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,92 gram Bruto atau 0,80 gram netto," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, Selasa (26/5).

Setelah dilakukan interogasi, Made Tian mengaku menggunakan narkoba itu bersama dengan rekannya I Komang Suwandana alias Moris asal Desa Tangkas. Kepolisian pun langsung menangkap Komang Suwandan di TKP yang sama.

Kondisi Terkini Gang Dilockdown di Jalan Gunung Salak Denpasar, 75 Orang Diisolasi

Besok Batas Akhir Pengiriman Foto Meteran Listrik PLN, Hubungi Nomor WhatsApp PLN Ini

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Hari Ini 26 Mei 2020, Begini Caranya Mendaftar

" Made Tian ini merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru datang dari Italia, dan menggunakan narkoba," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut, keduanya mengakui mendapatkan barang harap itu dari perantara I Komang Sujena alias Mang Jen (36) asal Desa Tangkas.

Kepolisian lalu mengamankan Komang Sujena di rumahnya, di Banjar Ambengan, Desa Tangkas.

" Komang Sujena alias Mang Jen merupakan resedivis kasus Narkoba yang sempat ditahan di Karangasem. Ia baru mendapatkan bebas bersyarat karena pandemi COVID-19, namun kembali melalukan aksinya," jelas AKP Dewa Gde Oka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved