Dapat Asimilasi COVID-19, Rudolf "Didor" Karena Nekat Maling Lagi
Rudolf Dule Roba (40) asal NTT berjalan terpincang-pincang saat digiring ke halaman Mapolres Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Rudolf Dule Roba (40) asal NTT berjalan terpincang-pincang saat digiring ke halaman Mapolres Klungkung, Selasa (26/5/2020).
Kaki kirinya harus ditembak dengan timah panas, karena berusaha kabur dan melawan polisi saat akan diamankan.
Rudolf dan rekannya, Made Mindra asal Desa Tanglad Nusa Penida ditangkap karena sempat mencuri kain di sebuah toko di Jalan Flamboyan, Semarapura.
" Saya saat itu tidak punya uang, jadi mencuri," ujar Rudolf dengan kaki kiri yang masih terperban.
Rudolf melakukan aksinya bersama Made Mindra saat hendak menengok rekannya yang ditahan di Rutan Klungkung.
Saat melintas di Jalan Flamboyan, ia melihat toko busana dan kembali terlintas niatnya untuk mencuri.
Dalam melakukan aksinya, mereka berpura-pura kenal dengan pemilik toko. Lalu meminta dan membawa kain sebanyak 100 lembar, dengan nilai sekitar Rp 400 juta.
"Setelah mandapat laporan, kami lakukan identifikasi. Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku (Rudolf) merupakan tahanan yang baru mendapat asimilasi karena COVID-19," tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.
Sat Reskrim Polres Klungkung pun bekerjasama dengan Resmob Polda Bali untuk melakukan penangkapan terdahap kedua pelaku.
Senin (18/5/2020), Rudolf ditanggap di kamar kostnya di Gang Pupid, Jalan Pulau Serangan, Denpasar, Badung.
Sementara Made Mindra ditangkap diseputaran lapangan Puputan Badung.
"Tersangka Rudolf harus kami lumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur dan melawan saat kami akan amankan," tegas Mirza.
Rudolf Dule Roba sebenarnya merupakan resedivis kasus pencurian yang sempat ditahan karena kasus pencurian di Denpasar Timur.
Ia pun mendapatkan kesempatan bebas dengan asimilasi Rabu (29/4/2020), karena pandemi COVID-19.
Sementara Made Mindra juga sempat ditangkap Polsek Nusa Penida, juga karena kasus pencurian dan sempat ditahan 6 bulan.
" Keduanya sudah pernah berurusan dengan hukum karena mencuri. Tapi saat ada kesempatan bebas, mereka kambuh lagi," tegas Mirza.
Dari hasil pengembangan, sabagian kain yang dicuri oleh kedua pelaku sudah dijual di Pasar di Bangli dan Gianyar.
Kedua pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun. (Mit)