Dibagi Menjadi 5 Tahapan, Berikut Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaa

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Suasana pengunjung di pintu masuk utama Lippo Mall Kuta yang sudah menerapkan penyesuaian jam operasional. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 yang memaksa orang-orang berdiam diri di rumah membuat ekonomi melambat.

Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka.

Angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga meningkat.

Di sisi lain, pemerintah di berbagai daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona.

Layanan transportasi publik juga belum beroperasi normal seperti sebelumnya.

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.

Viral Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Waterblow, Ini Sejumlah Kisah Tentang Penguasa Laut Selatan

Kronologi Kepala Desa di Buol Dipukuli Belasan Warganya Setelah Ingatkan Soal PSBB

BREAKING NEWS! Satu Pendatang Positif Covid-19, Satu Gang di Padangsambian Klod Denpasar Dilockdown

Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:

Fase 1 (1 Juni) Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19

Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni) Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni) Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya.

Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift

Fase 4 (6 Juli)

Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat

Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.

Kronologi Oknum Polisi Ngamuk Saat Diberhentikan Petugas karena Tidak Pakai Masker

Roy Suryo Soroti Panci di Meja Jokowi, Dibalas Dengan Pernyataan Yang Menohok

Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Perketat Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved