Usai Dapat Asimilasi Covid-19, Kaki Rudolf Terpaksa 'Didor' karena Nekat Maling Lagi

Rudolf dan rekannya, Made Mindra asal Desa Tanglad Nusa Penida ditangkap karena sempat mencuri kain di sebuah toko di Jalan Flamboyan, Semarapura

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Rudolf Dule Roba (40) dan rekannya, Made Mindra ketika dimamankan Satreksim Polres Klungkung karena kasus pencurian. 

Sementara Made Mindra juga sempat ditangkap Polsek Nusa Penida, juga karena kasus pencurian dan sempat ditahan 6 bulan.

" Keduanya sudah pernah berurusan dengan hukum karena mencuri. Tapi saat ada kesempatan bebas, mereka kambuh lagi," tegas Mirza.

Dari hasil pengembangan, sabagian kain yang dicuri oleh kedua pelaku sudah dijual di Pasar di Bangli dan Gianyar. 

Kedua pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved