Corona di Bali

Daftar 12 Wilayah di Denpasar Mengajukan PKM, 5 Desa Diantaranya Akan Terapkan Mulai Besok

Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan PKM di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-  5 desa maupun kelurahan di Denpasar, Bali, mulai besok, Kamis (28/5/2020), siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya.

Kelima desa ini merupakan wilayah yang mengajukan pelaksanaan PKM ke Pemkot Denpasar pada kloter pertama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Rabu (27/5/2020) siang.

Kelima desa maupun kelurahan yang mulai menerapkan PKM besok yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan.

BREAKING NEWS: 8 Desa di Denpasar Sudah Ajukan PKM, Petugas Akan Lebih Tegas

"Ini yang melaksanakan plus desa adatnya. Karena kan satu paket itu," kata Dewa Rai.

Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.

Sementara itu, hingga kini, total sudah 12 desa maupun kelurahan yang mengajukan PKM ini termasuk 5 desa maupun kelurahan yang mulai menerapkannya besok.

Desa maupun kelurahan tersebut yakni :

  1. Desa Pemecutan Kaja
  2. Desa Sanur Kauh
  3. Kelurahan Panjer
  4. Kelurahan Pedungan
  5. Kelurahan Sesetan
  6. Desa Ubung Kaja
  7. Kelurahan Ubung
  8. Desa Padangsambian Klod
  9. Kelurahan Penatih
  10. Kelurahan Serangan
  11. Kelurahan Kesiman
  12. Kelurahan Sanur. 

Prioritas Arus Balik

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan PKM akan tetap dilanjutkan.

Hal ini berdasarkan dari saran perbekel, lurah dan beberapa bendesa.

Pada pelaksanaan selanjutnya, PKM ini akan diprioritaskan pada arus balik Lebaran.

"PKM tetap dilaksanakan sesuai saran di rapat tadi dan akan diprioritaskan pada arus balik," kata Rai Iswara.

Terkait pelaksanaannya lebih lanjut, nantinya Asisten I Setda Kota Denpasar bersama Forum Perbekel Lurah, bersama Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar akan membahasnya secara khusus.

Selain itu, ada juga beberapa masukan saat rapat tersebut yakni Pemkot diminta mengadakan komunikasi dengan paramedis dan menjaga kemampuan paramedis.

Juga melakukan refocusing anggaran, serta melibatkan FKUB dalam pelaksanaan PKM ini.

"Juga ada saran daya tampung dan jumlah tenga medis disiapkan. Namun kalau melandai bahkan turun sudah cukup untuk paramedis dan kapasitasnya di rumah sakit," katanya.

Rai Iswara menambahkan, PKM ini merupakan langkah antisipasi semua keputusan yang dikeluarkan pusat.

Hal itu karena sesuai rencana dari pusat akan menuju kehidupan normal yang baru.

"PKM ini mendidik masyarakat bagaimana menggunakan masker yang benar, tidak berkerumun. Apapun keputusan pusat, PKM siap antisipasi. Misal kalau pusat minta PSBB semua, kita sudah siap, kalau misalnya buka, ya kami juga sudah siap dengan protokol kesehatannya," katanya. 

Sanksi PKM

Sanksi adat untuk penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan dibuat seragam.

Sehingga semua desa adat se-Kota Denpasar akan menerapkannya secara seragam.

"Itu sedang dirapatkan terkait pararem Covid-19. Di dalamnya akan diatur sanksinya, nanti sanksi adat seragam karena mengatur sama se-Denpasar yakni tentang pencegahan Covid-19," katanya.

Untuk sanksi adat ini, nantinya akan diarahkan pada sanksi pembinaan sosial seperti ngayah dan juga denda seperti denda beras maksimal 5 kg beras.

Namun denda ini baru diterapkan jika krama membandel.

Untuk tahap awal akan diupayakan dengan langkah pembinaan.

"Ya, kalau misalnya bengkung baru kenakan sanksi. Kalau pertama kami berikan pembinaan. Ini PKM ini kan sifatnya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Minggu (24/5/2020).

Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.

Karena sesuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.

"Termasuk tamu luar negeri tetap kena. Siapapun yang ada di wilayah desa adat masuk sebagai krama desa adat," katanya.

Nantinya pihak MMDA juga akan mengundang masing-masing bendesa adat untuk melakukan sosialisasi.

Namun sosialisasi ini akan dilaksanakan bertahap agar tidak melibatkan banyak orang.

"Sosialisasinya rencananya perkecamatan. Atur kehadirannya biar tidak sekalian. Nanti bendesa yang meneruskan ke tingkat bawah hingga ke banjar-banjar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved