Corona di Bali

BREAKING NEWS: 8 Desa di Denpasar Sudah Ajukan PKM, Petugas Akan Lebih Tegas

Nantinya setelah dilakukan pembahasan akan disampaikan kepada Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Pecalang Banjar Sumuh, Desa Adat Denpasar melakukan penjagaan di wilayahnya, salah satunya di areal simpang enam. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam penjagaan tersebut mereka mengimbau kepada masyarakat yang keluar rumah dan memasuki wilayah Banjar Sumuh untuk memakai masker. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sudah delapan desa maupun kelurahan di Kota Denpasar yang mengajukan usulan untuk penerapan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sampai hari ini (25/5/2020).

Hal ini telah disampaikan kepada Walikota Denpasar dengan berbagai pertimbangan seperti jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Senin (25/5/2020) mengatakan, usulan dari 8 desa maupun kelurahan tersebut saat ini tengah dibahas oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar.

Nantinya setelah dilakukan pembahasan akan disampaikan kepada Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

MMDA Akan Mulai Merancang Perarem Covid-19 Dan Sanksi PKM Kota Denpasar Mulai Besok

"Surat yang diajukan tersebut sedang dibahas tim gugus tugas, nanti akan disampaikan ke Walikota untuk mengeluarkan surat persetujuan," kata Dewa Rai.

Adapun 8 desa maupun kelurahan yang sudah mengajukan meliputi Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Desa Sanur Kauh, Desa Pemecutan Kaja, Kelurahan Ubung, Desa Ubung Kaja, dan Kelurahan Penatih, Denpasar Dan Desa atau kelurahan Sesetan, Bali.

Dari 8 desa kelurahan tersebut, Dewa Rai mengatakan, ada wilayah yang meminta agar PKM ini bisa diterapkan mulai tanggal 28 Mei 2020.

"Perwali payung hukumnya, dan dari Gugus Tugas berharap agar serantak semua mengajukan. Walaupun tidak mengajukan di wilayah tersebut tetap berlaku karena berlaku seluruh kota," katanya. 

Dewa Rai mengatakan, dalam pelaksanaannya, semua harus berpedoman pada Perwali terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Sehingga pihaknya pun meminta agar petugas yang bertugas di lapangan tidak arogan.

"Petugas harus simpatik namun tetap tegas sesuai apa yang diatur Perwali. Berikan penjelasan bagi yang belum disiplin. Bukan semata-mata jatuhkan sanksi utamakan membina masyarakat agar lebih disiplin," kata Dewa Rai.

Dengan pemberlakuan PKM ini, Dewa Rai meminta masyarakat tidak resah.

Semua operasional pertokoan, pasar tetap berjalan, dan tidak ada penutupan.

Titik beratnya hanya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Misal kalau ke pasar wajib masker kan awalnya imbauan, sekarang wajib dan ada sanksi. Mulai dari teguran, disuruh ambil masker atau beli. Kalau tidak, tidak boleh masuk," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved