Corona di Bali

BREAKING NEWS: 8 Desa di Denpasar Sudah Ajukan PKM, Petugas Akan Lebih Tegas

Nantinya setelah dilakukan pembahasan akan disampaikan kepada Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Pecalang Banjar Sumuh, Desa Adat Denpasar melakukan penjagaan di wilayahnya, salah satunya di areal simpang enam. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam penjagaan tersebut mereka mengimbau kepada masyarakat yang keluar rumah dan memasuki wilayah Banjar Sumuh untuk memakai masker. 

Pihaknya menambahkan, masing-masing OPD atau Dinas juga akan melakukan sosialisasi ke ranah yang sesuai dengannya.

"Dinas Perindustrian hari ini sudah mengundang pemilik toko berjejaring, swalayan untuk sosialisasi. Begitupun nanti Dinas Pariwisata undang pihak restoran maupun hotel," katanya. 

Perarem Covid-19

Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar akan mulai merancang pembuatan pararem Covid-19.

Dalam pararem ini juga akan memuat sanksi adat dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali.

Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Minggu (24/5/2020).

"Besok mulai membuat rancangan kesepakatan pararem dan sanksi. Kami juga akan gelar parum bersama dengan bendesa dan majelis untuk merancangnya," kata Sudiana.

Saat ini pihaknya mengatakan, masih turun ke posko-posko untuk melakukan kontrol, sosialisasi serta memberikan imbauan agar desa adat segera melakukan pengajuan penetapan PKM.

Sanksi adat untuk penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan dibuat seragam.

Sehingga semua desa adat se-Kota Denpasar akan menerapkannya secara seragam.

"Itu sedang dirapatkan terkait pararem Covid-19. Di dalamnya akan diatur sanksinya, nanti sanksi adat seragam karena mengatur sama se-Denpasar yakni tentang pencegahan Covid-19," katanya.

Untuk sanksi adat ini, nantinya akan diarahkan pada sanksi pembinaan sosial seperti ngayah dan juga denda seperti denda beras maksimal 5 kg beras.

Namun denda ini baru diterapkan jika krama membandel.

Untuk tahap awal akan diupayakan dengan langkah pembinaan.

"Ya, kalau misalnya bengkung baru kenakan sanksi. Kalau pertama kami berikan pembinaan. Ini PKM ini kan sifatnya pembatasan kegiatan masyarakat," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved