Corona di Indonesia

Ketua IDI: Pelaksanaan New Normal Jangan Sampai Mengesampingkan Hal ini

Ketua IDI: Pelaksanaan New Normal Jangan Sampai Mengesampingkan Hal ini

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana penumpang kategori terbatas saat akan memasuki pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir, isu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilonggarkan semakin kencang, menyusul sejumlah mal rencananya segera beroperasional Juni mendatang.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah mengeluarkan panduan new normal atau normal baru pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menegaskan sebelum melakukan new normal harus mempertimbangkan indikator kesehatan dan epidemiologi.

Daeng M Faqih menyebutkan sebaiknya tunggu kondisi stabil terlebih dulu alias tunggu sampai kasus covid-19 di Indonesia menurun dan stabil.

"Sebaiknya new normal diterapkan apabila indikator dan kriteria kesehatan atau epidemiologis terpenuhi, yaitu saat kondisi sudah stabil atau curva sudah melandai," ungkap Daeng kepada Tribunnews.com, Rabu (27/5/2020).

Sementara itu saat ini kasus covid-19 di Indonesia masih naik turun, terakhir tanggal 26 Mei 2020 terdapat 415 penambahan kasus positif dengan total mencapai 12.022 pasien.

Rekor penambahan kasus terbanyak terjadi pada data Kamis 21 Mei 2020 dengan total 973 orang yang positif.

Humas IDI dr. Halik Malik sebelumnya menyebutkan aturan new normal yang dibuat untuk beradaptasi dalam kondisi covid-19 ini harus mengutamakan pertimbangan kesehatan untuk menjamin masyarajat tidak tertular maupun menularkan virus.

"Kalau protokol-protokol kesehatan itu tidak diterapkan, dikhawatirkan penularan covid tetap terjadi, jika penularannya massif dikhawatirkan akan semakin sulit diantisipasi, akibatnya bukan new normal tapi situasinya menjadi makin abnormal atau tidak terkendali," ungkap dr. Halik kepada Tribunnews.com, Selasa (26/5/2020).

Kemudian dr. Halik juga mengingatkan sesuai standar dari WHO atau organisasi kesehatan dunia ada enam hal yang harus disiapkan pemerintah sebelum menerapkan new normal.

Enam poin tersebut yang pertama pemerintah harus memastikan bahwa pengendalian virus corona sudah dilakukan.

Kedua pemerintah harus menyiapkan rumah sakit atau sistem kesehatan untuk identifikasi, isolasi, testing, hingga karantina.

Ketiga pemerintah harus memastikan pencegahan dan perlindungan pada masyarakat rentan berisiko tinggi dan keempat membuat protokol untuk melakukan upaya-upaya pencegahan di lingkungan kerja.

Kelima, pemerintah harus bisa mencegah kasus impor Covid-19 sehingga pemerintah, harus bisa melindungi warga Indonesia dari potensi penularan Covid-19 yang dibawa orang asing.

Keenam, yang paling penting adalah mempersiapkan penerapannya di masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi sebelum memasuki fase new normal.

"Semua protokol harus dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk untuk sosialisasinya," pungkas dr. Halik.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved