Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali, Pasien Positif Tambah: 8 Orang, Sembuh: 7 Orang, Dalam Perawatan: 109 Orang
Dan jumlah pasien positif dalam perawatan atau kasus aktif sebanyak 109 orang yang ada di 7 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (27/5/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif hari ini di bali sebanyak 415 orang. Dan hari ini telah bertambah sebanyak 8 orang WNI, yang terdiri dari 4 orang PMI, 3 orang Imported Case (Indonesia) dan 1 orang Transmisi Lokal).
"Sementara jumlah akumulatif pasien yang telah sembuh sebanyak 302 orang. Hari ini telah bertambah 7 orang WNI terdiri dari 2 orang PMI dan 5 orang Transmisi lokal," ungkap, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dan jumlah pasien positif dalam perawatan atau kasus aktif sebanyak 109 orang yang ada di 7 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
• Menko Perekonomian Sebut 8 Provinsi Siap Menjalani Protokol New Normal, Salah Satunya Bali
• Bertambah 2 Pasien Positif Covid-19 di Denpasar, 1 PMI & Satu Orang Merupakan Perawat di RS Swasta
• Golkar Bagi 3 Klaster untuk Petakan Wilayah pada Pilkada 2020, Karangasem & Bangli Jadi Target Utama
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 178 Orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya upaya pencegahan Covid-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, jaga jarak fisik dan lainnya.
Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara untuk menjalani tes swab dan mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah kabupaten atau kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai.
Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
"Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali tetapi juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik dan tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali," tambahnya.
Kepulangan krama Bali bisa dapat berdampak negatif pada, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
• Mobil Kapolsek di Rembang Tabrak Rumah Warga, Diduga Mabuk, Satu Balita dan Neneknya Tewas di Lokasi
• Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Diduga Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
• Sektor-sektor Ini Akan Dibuka Lebih Dulu Jika New Normal Mulai Diterapkan
Untuk itu masyarakat Bali tetap tinggal di tempat kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.