Corona di Indonesia

Gugus Tugas Covid-19: Selama Vaksin Belum Ditemukan & Pandemi Berakhir, Status Darurat Tak Dicabut

"Selama (Organisasi Kesehatan Dunia) WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada,"

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. 

 Dia menjelaskan, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut

 Pertama, penyebaran Covid-19 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Kedua, terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu.

 Hingga saat ini, Gugus Tugas telah mengirimkan SE ini kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved