Panduan Berkunjung ke Bali Saat New Normal, Dokumen Wajib, Peraturan Berlaku Mulai Kamis 28 Mei 2020
Ada beberapa peraturan yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara maupun laut. Berikut panduan wajib yang perlu diketahui
Siapa saja yang hendak pergi ke Bali harus menaati peraturan, dimulai dari proses pembelian tiket.
Adapun ketentuan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yaitu calon penumpang wajib menunjukkan QRCode yang diperoleh dari mengisi form aplikasi.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR atau rapid test.
Seluruh dokumen tersebut harus ditunjukkan saat membeli tiket angkutan umum ke Bali.
Sekadar informasi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR dan rapid test adalah tujuh hari.
Semua peraturan di atas akan berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal