Satpol PP Badung Kembali Bubarkan Bule Berulah yang Menggelar Pesta di Sebuah Villa di Pererenan

Sehingga aparat desa langsung melanjutkan keluhan tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Satpol PP kabupaten Badung saat membubarkan bule yang melaksanakan pesta di sebuah villa di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Selasa (26/5/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah wisatawan kembali membuat ulah dengan menggelar pesta di sebuah vila di kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pesta yang melibatkan belasan bule tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2020) lalu.

Kegiatan party ditengah Pandemi virus Corona (Covid-19) ini membuat resah masyarakat sekitar.

Pasalnya, sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kala itu langsung melaporkan kegiatan tersebut ke aparat desa setempat.

Sehingga aparat desa langsung melanjutkan keluhan tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Gelar Pilkada Ditengah Covid-19, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi & Tinta Tetes Atau Semprot

Bisnis Maskapai Penerbangan Dihantam Virus Corona, 873 Karyawan Air Asia Indonesia Dirumahkan

Jokowi: Tren Pariwisata Akan Berubah Karena Pandemi Covid-19, Prioritaskan Wisatawan Domestik

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020), membenarkan adanya wisatawan pesta di sebuah vila di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kuta Utara.

Pihaknya mengatakan menerima laporan adanya party dan keramaian langsung bergerak bersama jajaran aparat desa.

Bahkan sebutnya sekitar pukul 22.00 wita pesta bule ini berhasil dibubarkan.

“Iya, kejadiannya Selasa lalu. Ada 14 wisatawan menggelar pesta di sebuah vila di Pererenan, Kuta Utara,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020)

Pejabat asal Denpasar itu mengatakan Pesta tersebut sudah langsung dihentikan berkat laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan kegiatan keramaian ditengah Pandemi Covid-19. 

Bahkan saat didatangi petugas Satpol PP dan aparat desa, belasan bule yang tengah asyik party itu langsung menghentikan kegiatannya.

 “Tetangga vila merasa terganggu (suara berisik) dan melaporkan kepada kami. Sehingga kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan pembubaran,” kata Suryanegara sembari mengatakan Sekitar pukul 22.00 Wita sudah langsung dihentikan.

Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, pemilik vila juga sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung.

Pemilik dipanggil untuk diberikan teguran sekaligus diminta menunjukan dokumen perizinannya.

“Pemilik sudah kami panggil. Dari dokumen perizinan vila itu lengkap. Tapi, tetap kami berikan sanksi peringatan karena membiarkan tamunya melakukan pesta saat masa Pandemi,” paparnya.

Ramalan Zodiak Besok 29 Mei 2020: Taurus Sibuk Kerja, Virgo Raup Keuntungan, Scorpio Hati-hati!

5 Pasangan Ganda Putra Dunia Ini Rival Berat The Minions

Begini Bacaan Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Lafadz dan Artinya

Berdasarkan pengakuan pemilik villa, lanjut Suryanegara mengatakan tamu yang tinggal di villanya tersebut sudah langsung diusir atau disuruh pindah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved