Satpol PP Badung Kembali Bubarkan Bule Berulah yang Menggelar Pesta di Sebuah Villa di Pererenan
Sehingga aparat desa langsung melanjutkan keluhan tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Hal itu lantaran tamu atau bule sudah mengganggu ketentraman warga setempat.
Meski demikian, pihaknya pun mengimbau agar pemilik usaha akomodasi wisata di Badung menginformasikan kepada tamunya untuk ikut mematuhi kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini lantaran kasus wisatawan party ditengah wabah Covid-19 bukan kali pertama terjadi di Wilayah Canggu.
“Kami imbau pemilik akomodasi ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Seperti tidak membuat kerumuman dan tetap memakai masker bila keluar rumah,” jelasnya.
Bila kasus serupa kembali terjadi, maka pihaknya bukan tidak mungkin akan memberikan tindakan tegas.
Hanya saja saat ini pihaknya hanya melakukan langkah persuasif. Tapi, kalau berulang lagi bisa saja tindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan perizinan dan diproses kepolisian.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Pererenan I Made Rai Yasa juga membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan jika kasus pembubaran kegiatan party di salah satu vila di kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, saat ini tengah ditangani jajaran kepolisian dari Polda Bali.
“Sekarang aparat kepolisian sudah turun, kalu tidak salah dari Polda Bali,” ungkapnya.
Menurut penjelasan Rai Yasa, kegiatan party tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dari desa, tegasnya, sama sekali tidak memberikan rekomendasi ada kagiatan pesta.
Ia pun mengau kalau tidak ada pandemi Covid-19, biasanya semua kegiatan hiburan dan party mengajukan permohonan salah satunya ke desa.
Tapi ini tidak ada sama sekali, meski meminta pihaknya mengaku tidak akan mengizinkan.
“Di desa sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi adanya kegiatan keramaian,” tegas Rai Yasa.
Mengantisipasi kasus serupa terulang dikemudian hari, pihaknya mengimbau seluruh pemilik akomodasi wisata, khususnya di Desa Pererenan untuk menaati imbauan pemerintah. Selebihnya terkait penanganan Covid-19. (*)