Satpol PP Badung Kembali Bubarkan Bule Berulah yang Menggelar Pesta di Sebuah Villa di Pererenan
Sehingga aparat desa langsung melanjutkan keluhan tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah wisatawan kembali membuat ulah dengan menggelar pesta di sebuah vila di kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pesta yang melibatkan belasan bule tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2020) lalu.
Kegiatan party ditengah Pandemi virus Corona (Covid-19) ini membuat resah masyarakat sekitar.
Pasalnya, sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kala itu langsung melaporkan kegiatan tersebut ke aparat desa setempat.
Sehingga aparat desa langsung melanjutkan keluhan tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
• Gelar Pilkada Ditengah Covid-19, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi & Tinta Tetes Atau Semprot
• Bisnis Maskapai Penerbangan Dihantam Virus Corona, 873 Karyawan Air Asia Indonesia Dirumahkan
• Jokowi: Tren Pariwisata Akan Berubah Karena Pandemi Covid-19, Prioritaskan Wisatawan Domestik
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020), membenarkan adanya wisatawan pesta di sebuah vila di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kuta Utara.
Pihaknya mengatakan menerima laporan adanya party dan keramaian langsung bergerak bersama jajaran aparat desa.
Bahkan sebutnya sekitar pukul 22.00 wita pesta bule ini berhasil dibubarkan.
“Iya, kejadiannya Selasa lalu. Ada 14 wisatawan menggelar pesta di sebuah vila di Pererenan, Kuta Utara,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020)
Pejabat asal Denpasar itu mengatakan Pesta tersebut sudah langsung dihentikan berkat laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan kegiatan keramaian ditengah Pandemi Covid-19.
Bahkan saat didatangi petugas Satpol PP dan aparat desa, belasan bule yang tengah asyik party itu langsung menghentikan kegiatannya.
“Tetangga vila merasa terganggu (suara berisik) dan melaporkan kepada kami. Sehingga kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan pembubaran,” kata Suryanegara sembari mengatakan Sekitar pukul 22.00 Wita sudah langsung dihentikan.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, pemilik vila juga sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung.
Pemilik dipanggil untuk diberikan teguran sekaligus diminta menunjukan dokumen perizinannya.
“Pemilik sudah kami panggil. Dari dokumen perizinan vila itu lengkap. Tapi, tetap kami berikan sanksi peringatan karena membiarkan tamunya melakukan pesta saat masa Pandemi,” paparnya.
• Ramalan Zodiak Besok 29 Mei 2020: Taurus Sibuk Kerja, Virgo Raup Keuntungan, Scorpio Hati-hati!
• 5 Pasangan Ganda Putra Dunia Ini Rival Berat The Minions
• Begini Bacaan Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Lafadz dan Artinya
Berdasarkan pengakuan pemilik villa, lanjut Suryanegara mengatakan tamu yang tinggal di villanya tersebut sudah langsung diusir atau disuruh pindah.
Hal itu lantaran tamu atau bule sudah mengganggu ketentraman warga setempat.
Meski demikian, pihaknya pun mengimbau agar pemilik usaha akomodasi wisata di Badung menginformasikan kepada tamunya untuk ikut mematuhi kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini lantaran kasus wisatawan party ditengah wabah Covid-19 bukan kali pertama terjadi di Wilayah Canggu.
“Kami imbau pemilik akomodasi ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Seperti tidak membuat kerumuman dan tetap memakai masker bila keluar rumah,” jelasnya.
Bila kasus serupa kembali terjadi, maka pihaknya bukan tidak mungkin akan memberikan tindakan tegas.
Hanya saja saat ini pihaknya hanya melakukan langkah persuasif. Tapi, kalau berulang lagi bisa saja tindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan perizinan dan diproses kepolisian.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Pererenan I Made Rai Yasa juga membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan jika kasus pembubaran kegiatan party di salah satu vila di kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, saat ini tengah ditangani jajaran kepolisian dari Polda Bali.
“Sekarang aparat kepolisian sudah turun, kalu tidak salah dari Polda Bali,” ungkapnya.
Menurut penjelasan Rai Yasa, kegiatan party tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dari desa, tegasnya, sama sekali tidak memberikan rekomendasi ada kagiatan pesta.
Ia pun mengau kalau tidak ada pandemi Covid-19, biasanya semua kegiatan hiburan dan party mengajukan permohonan salah satunya ke desa.
Tapi ini tidak ada sama sekali, meski meminta pihaknya mengaku tidak akan mengizinkan.
“Di desa sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi adanya kegiatan keramaian,” tegas Rai Yasa.
Mengantisipasi kasus serupa terulang dikemudian hari, pihaknya mengimbau seluruh pemilik akomodasi wisata, khususnya di Desa Pererenan untuk menaati imbauan pemerintah. Selebihnya terkait penanganan Covid-19. (*)