Breaking News

Heboh Kisah Perselingkuhan Istri dengan 2 Pria di Jambi, SD Mengaku Tak Puas dengan Suaminya

SD (48) wanita yang telah berstatus menikah tersebut tertangkap basah ketika mengajak dua pria untuk berhubungan

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi perselingkuhan. Dokter dan bidan digerebek karena dituduh berzina, akhirnya berakhir di meja hukum 

Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.

Namun demikian, SD mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua pria tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.

Mengakui Hubungan Terlarang

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.

Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.

Baca: Puluhan Ribu Orang Dukung Petisi Tunda Masuk Sekolah, Penggagas Berharap Pemerintah Mempertimbangkan

Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.

Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.

YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Baca: Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya.

Bagaimana kelanjutan kasus ini, pantau terus tribunjambi.com. ( tribunjambi.com / muzakkir )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus: Sudah Lakukan Belasan Kali saat Suami Pergi Kerja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved