Corona di Indonesia
Bali Tidak Termasuk, Berikut Ini 102 Wilayah Zona Hijau Boleh Melaksanakan Kegiatan Masyarakat
Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau
Editor:
Kambali
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Ilustrasi - Orang asal Luar Bali saat diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar karena terjaring PKM dan dipulangkan ke daerah asal, Jumat (29/5/2020).
Adapun rincian dari 102 wilayah yang telah direstui oleh pemerintah untuk menerapkan kondisi ini adalah sebagai berikut.
1. Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
2. Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
3. Sebanyak 3 Kabupaten di Kepulauan Riau.
4. Sebanyak 2 Kabupaten di Riau.
5. Sebanyak 1 Kabupaten di Jambi.
6. Sebanyak 1 Kabupaten di Bengkulu.
7. Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Sumatra Selatan.
8. Sebanyak 1 Kabupaten di Bangka Belitung.
9. Sebanyak 2 Kabupaten di Lampung.
10. Sebanyak 1 Kota di Jawa Tengah.
11. Sebanyak 1 Kabupaten di Kalimantan Timur.
12. Sebanyak 1 Kabupaten Kalimantan Tengah.
13. Sebanyak 2 Kabupaten di Sulawesi Utara.
14. Sebanyak 1 Kabupaten di Gorontalo.
Berita Terkait