Corona di Indonesia

Bali Tidak Termasuk, Berikut Ini 102 Wilayah Zona Hijau Boleh Melaksanakan Kegiatan Masyarakat

Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau

Editor: Kambali
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Ilustrasi - Orang asal Luar Bali saat diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar karena terjaring PKM dan dipulangkan ke daerah asal, Jumat (29/5/2020). 

Adapun rincian dari 102 wilayah yang telah direstui oleh pemerintah untuk menerapkan kondisi ini adalah sebagai berikut.

1. Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

2. Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

3. Sebanyak 3 Kabupaten di Kepulauan Riau.

4. Sebanyak 2 Kabupaten di Riau.

5. Sebanyak 1 Kabupaten di Jambi.

6. Sebanyak 1 Kabupaten di Bengkulu.

7. Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Sumatra Selatan.

8. Sebanyak 1 Kabupaten di Bangka Belitung.

9. Sebanyak 2 Kabupaten di Lampung.

10. Sebanyak 1 Kota di Jawa Tengah.

11. Sebanyak 1 Kabupaten di Kalimantan Timur.

12. Sebanyak 1 Kabupaten Kalimantan Tengah.

13. Sebanyak 2 Kabupaten di Sulawesi Utara.

14. Sebanyak 1 Kabupaten di Gorontalo.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved