Perda RTRW Bali Diubah, Walhi Bali Nyatakan Protes ke Pemprov dan DPRD Bali
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menyatakan protes atas diubahnya Peraturan Daerah No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
"Perda Nomor 3/2020 diduga untuk menghapus pelanggaran tata ruang, seperti melindungi proyek akomodasi pariwisata yang terlanjur dibangun dengan melanggar sempadan Pantai atau melanggar batas maksimal ketinggian bangunan," jelas Topan
Topan menjelaskan, Rencana pembangunan Jalan Tol/jalan bebas hambatan Serangan-Pelabuhan Benoa, misalnya, sebagaimana yang diakomodir dalam Perda RTRWP Nomor 3/2020, sudah direncanakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 792 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Benoa Propinsi Bali, yang ditetapkan oleh Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Agustus 2017.
"Fatalnya, Rencana jalan tol/bebas hambatan yang diakomodir tersebut, tidak ada landasan hukumnya dalam instrumen hukum tata ruang, baik dalam Perpres tat ruang Sarbagita maupun Perda RTWP Bali no 16/2009 (perda RTRWP sebelum direvisi)," kata Topan.
Fakta-fakta tersebut di atas, menurut Topan, membuktikan bahwa revisi Perda RTRWP Bali tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang di dalam penjelasannya menyatakan bahwa Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.
"Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Perda RTRWP Bali no 3 th 2020 adalah revisi tata ruang yang dilakukan untuk mengakomodir rencana yang melanggar tata ruang guna pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang, salah satunya yakni pemutihan pelanggaran tata ruang rencana pembangunan jalan tol/bebas hambatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 792 Tahun 2017," kata Topan.
Dari uraian tersebut, lanjut Topan, Walhi Bali menduga lbahwa senyapnya proses revisi Perda RTRWP Bali dari partisipasi publik karena ada agenda-agenda yang tersembunyi untuk mengakomodasi dan memutihkan pelanggaran tataruang guna kepentingan pihak-pihak yang rencana pembangunannya melanggar struktur ruang dalam RTRWP Bali. (*)