Buron KPK Sembunyi di Rumah Elite, Pelarian Mantan Sekretaris MA Berakhir
Tak hanya itu, mobil-mobil mewah kerap keluar masuk dari tempat persembunyian Nurhadi, seperti mobil jenis Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk 20 hari pertama. KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elite Simprug tepatnya di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Suasana di sekitar lokasi sepi. Nurhadi bersembunyi di rumah dengan tiga tingkat. Disebutkan, rumah itu seharga Rp 30 miliar.
"Rumah itu dibeli Rp 30 miliar," ujar seorang yang tinggal di sekitar tempat persembunyian Nurhadi, Selasa (2/6).
Tak hanya itu, mobil-mobil mewah kerap keluar masuk dari tempat persembunyian Nurhadi, seperti mobil jenis Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda Mobilio dan kijang warna silver. "Yang kijang silver paling sering keluar masuk," tuturnya.
Penyidik Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan terhadap keduanya. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga ikut dibawa KPK. Hingga kemarin, istri Nurhadi masih berstatus sebagai saksi. Pasca penangkapan, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan dalam penangkapan.
Sejumlah benda atau dokumen yang berkaitan dengan perkara sudah disita. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena mangkir atau tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum ditangkap.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menegaskan keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ghufron.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, selanjutnya Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 miliar. "Akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-abdurachman.jpg)