Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Buron KPK Sembunyi di Rumah Elite, Pelarian Mantan Sekretaris MA Berakhir

Tak hanya itu, mobil-mobil mewah kerap keluar masuk dari tempat persembunyian Nurhadi, seperti mobil jenis Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero.

Editor: I Putu Darmendra
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018). 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidairr Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

KPK memastikan akan memroses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Ghufron masih belum memastikan terkait keberadaan pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu. Dia mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved