Corona di Bali
17 Desa dan Kelurahan Ajukan PKM ke Pemkot Denpasar, 10 Wilayah Sudah Menerapkannya
Dari 17 desa maupun kelurahan tersebut, 10 desa maupun kelurahan sudah menerapkannya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Per hari ini, Rabu (3/6/2020), sebanyak 17 desa maupun kelurahan di Denpasar yang sudah mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ke Pemkot Denpasar.
Adapun 17 desa maupun kelurahan tersebut yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan, Kelurahan Ubung, Kelurahan Serangan, Desa Padangsambian Klod, Kelurahan Kesiman, Kelurahan Sanur, Kelurahan Sumerta, Desa Sumerta Kauh, Desa Sumerta Kaja, Desa Sumerta Kelod, Desa Dangin Puri Kangin, Kelurahan Penatih, dan Desa Ubung Kaja.
Dari 17 desa maupun kelurahan tersebut, 10 desa maupun kelurahan sudah menerapkannya.
Diketahui 5 desa maupun kelurahan telah mulai menerapkan PKM pada Kamis (28/6/2020) yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan.
• BREAKING NEWS: Kantor Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Bali Dibuka Mulai 5 Juni 2020
• Nekat Edarkan Sabu dengan Upah Rp 50 Ribu, Wayan Agus Pasrah Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara
• Warga Terdampak Longsor Perum Taman Bina Mulia Denpasar Harapkan Bansos dari Pemerintah
Sedangkan 5 desa mulai menerapkan Selasa (2/6/2020) kemarin yakni Kelurahan Ubung, Kelurahan Serangan, Desa Padangsambian Klod, Kelurahan Kesiman dan Kelurahan Sanur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Rabu (3/6/2020).
"Ini yang melaksanakan plus desa adatnya. Karena kan satu paket itu," kata Dewa Rai.
Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.
Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.
Hanya saja dikuatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan.
"Ya kan berjalan seperti selama ini, tidak ada perbedaannya. Hanya kuatkan lagi apa yang sudah berjalan, kuatkan kembali di desa, desa adat dan kelurahan. Tidak aada lagi hal-hal yang baru. Sosialisasi terus kami lakukan, jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 21.00 Wita," katanya.
Hanya saja, untuk desa atau kelurahan yang masuk zona merah akan membuat dua pos penjagaan.
Untuk posnya ini diatur oleh masing-masing desa atau kelurahan dan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari perhubungan maupun Satpol PP.
"Kalau tidak zona merah, cukup satu pos. Nanti masing-masing wilayah yang menentukan di mana mau dibuat pos tersebut, bisa di banjar atau pintu masuk," katanya.
• Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara
• Dalam Sepekan Dinas Koperasi Bangli Terima Hampir 13 Ribu Berkas PBSU