Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara

Dua sekawan ini dijatuhi pidana karena berkomplot mengedarkan empat jenis narkotik, yakni kokain, sabu, ekstasi dan ganja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa dan penasihat hukum para terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di sidang yang digelar virtual di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Izas Syahrial (28), dan Firhat Rabbani (23) tampak dari balik layar monitor hanya bisa menunduk saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Dua sekawan ini dijatuhi pidana karena berkomplot mengedarkan empat jenis narkotik, yakni kokain, sabu, ekstasi dan ganja.

Demikian disampaikan majelis hakim dalam amar putusannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/6).

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa asal Sumenep, Jawa Timur yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa pasrah.

Sejumlah Sekolah di Tabanan Direncanakan Terapkan Double Shift, Aparat & Pemerintah Bahas New Normal

Sebelumnya Keluhkan Sesak Nafas, WNA Australia Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa di Cemagi Badung

Dokter Positif Covid-19 Disebut Tidak Tertular di Lingkungan RSUD Klungkung, Tapi dari Ini

 Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Setelah dijelaskan, akhirnya kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.

"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Di sisi lain, senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut menerima putusan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Wayan Sutarta dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun.

 Ditambah tuntutan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.

 Disebutkan bahwa para terdakwa telah menjual narkotik golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto,

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan enam bulan pidana penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Diungkap dalam surat dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Firhat tergiur dengan tawaran kerja dari Izas untuk ikut menjadi pengedar narkotik.

Tugasnya mengambil paket kemudian memecah-mecah paket untuk kemudian di tempel kembali.

Nissan Tutup Pabrik di Indonesia, Diskon Terra Rp 110 Juta, Livina dan Serena Diskon Rp 20 Juta

Kelurahan Dangin Puri Denpasar Gelar Sidak Penduduk Non Permanen Saat Pandemi Covid-19, Ini Hasilnya

Tanggapan Pemain Bali United Spaso Soal Liga 1 Kembali Bergulir September 2020

Lalu, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Izas dan Firhat berangkat mengambil paket narkotik jenis ekstasi di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved