Corona di Bali

17 Desa dan Kelurahan Ajukan PKM ke Pemkot Denpasar, 10 Wilayah Sudah Menerapkannya

Dari 17 desa maupun kelurahan tersebut, 10 desa maupun kelurahan sudah menerapkannya.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
ILUSTRASI-Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Tujuan pembuatan pos ini adalah untuk memperketat penjagaan pintu masuk.

 Ia menekankan juga bahwa tak ada penutupan dalam penerapan PKM di tingkat desa maupun kelurahan ini.

 "Ini untuk memudahkan komunikasi dan seleksi juga, tidak ada penutupan. Berjalan seperti di penjagaan pos perbatasan," katanya.

 Jika memang di wilayah tersebut terjadi transmisi lokal maka akan diadakan isolasi namun dalam skala kecil misalnya satu gang.

 Terkait kebutuhan sembako akan menjadi tanggungjawab Satgas baik Desa atau Kelurahan maupun Gugus Tugas Kota Denpasar.

 Untuk penjagaan masing-masing wilayah yang melaksanakan PKM, teknisnya juga diatur oleh wilayah masing-masing.

Pihaknya berharap penjagaan bisa dilaksanakan hingga pukul 22.00 Wita.

 "Tapi ada yang bilang lebih dari pukul 22.00 Wita, itu lebih bagus lagi. Kalau untuk sanksi tergantung di lapangan, akan tetapi tetap berpedoman pada Perwali 32 tahun 2020. Nanti antara adat dan dinas berkolaborasi, dan untuk sanksinya tetap pembinaan atau administrasi dan yang dikenakan yang tidak melakukan protokol kesehatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved