Disdikpora Bali Sambut Baik Aturan Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Beli Kuota Internet Siswa & Guru
Metode pembelajaran seperti ini nampaknya menghabiskan banyak kuota internet sehingga menjadi keresahan bagi orang tua siswa dan guru.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pembelajaran siswa harus dilakukan dengan tidak bertatap muka.
Mereka belajar di rumah dengan lebih banyak memanfaatkan sistem daring (online).
Metode pembelajaran seperti ini nampaknya menghabiskan banyak kuota internet sehingga menjadi keresahan bagi orang tua siswa dan guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, kini pembelian kuota internet, baik untuk guru dan siswa bisa diambil dari Dana Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
• Mengapa Mudah Sakit Kepala Saat Terpapar Matahari? Begini Penjelasannya
• Keamanan AS Tak Stabil Pasca Tewasnya George Floyd, Susilo Bambang Yudhoyono: Are You Ok Amerika?
• Permintaan Menurun Akibat Industri Pariwisata Terhenti, Mei 2020 Bali Mengalami Deflasi 0,11 Persen
Hal itu dikarenakan ada perubahan aturan petunjuk teknis oleh Kemendikbud RI dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 dan kini menjadi Permendikbud Nomor 19 tahun 2020.
Sebelum adanya pandemi Covid-19, kata Boy, Kemendikbud RI sudah mencetuskan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam petunjuk teknis itu, salah satu aturannya yakni maksimal sebanyak 50 persen untuk dipakai untuk biaya operasional.
"Akhirnya dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di rumah, akhir di sana mulai ada kebutuhan dari yang diskenariokan. Misalnya daring itu butuh uang paket kuota, baik untuk siswa maupun guru itu sendiri kesulitan," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (3/6/2020).
Guna menjawab kesulitan ini, akhirnya turun Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, dana BOS kini dimungkinkan untuk pembelian kuota internet guna mendukung sistem pembelajaran secara daring.
"Misalnya untuk pulsa, paket data atau layanan lainnya baik untuk si guru maupun siswa," kata dia.
Tak hanya untuk pulsa, paket data maupun kouta internet, dana BOS tersebut kini juga bisa digunakan untuk pembelian cairan seperti pembersih tangan (hand sanitizer), masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Boy mengaku menyambut baik dengan adanya perubahan Permendikbud tersebut karena ada penyesuaian dari juknis sebelumnya sehingga yang menjadi keluhan baik dari siswa maupun guru sekarang akhirnya sudah terjawab.
Dijelaskan olehnya, sistem pembelajaran yang bisa diterapkan tanpa tatap muka di tengah pandemi Covid-19 sebenarnya ada tiga, yakni melalui daring, semi daring yang biasanya melalui Whatsapp dan luring atau diluar jaringan.
• Ikut Perangi Pandemi Covid-19, KPU Denpasar Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak
• Keberuntungan Asmara Memihak 5 Zodiak Ini di Bulan Juni, Lepas Status Jomblo & Bertemu Cinta Sejati
• Masukan Pelatih Bali United Teco Sebelum Liga 1 Kembali Bergulir
Jika di suatu daerah dengan jaringan internet kurang bagus, pembelajaran bisa tetap dilakukan di rumah luring melalui sms.