Disdikpora Bali Sambut Baik Aturan Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Beli Kuota Internet Siswa & Guru

Metode pembelajaran seperti ini nampaknya menghabiskan banyak kuota internet sehingga menjadi keresahan bagi orang tua siswa dan guru.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020) 

 Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer dilepas.

“Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sejolah. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan,” ucap Hamid.

Realisasi Pencairan Dana BOS dan BOP Bagi PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99 persen.

“Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua,” terangnya.

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan

. ”Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved