Corona di Indonesia
Jelang Penerapan New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang di-PHK & Dirumahkan
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja mereka yang sempat di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19, jelang penerapan normal baru atau new normal di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
“Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian."
"Sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
• Dapat Diskon Listrik Rp 100 Ribu melalui Login www.lightup.id, Begini Pengakuan Pelanggan yang Lolos
• Perketat Pemeriksaan saat Arus Balik, Setiap Kendaraan yang Masuk Badung Diperiksa Tim Gabungan
• Chalie Said Rilis Single Perdana Berjudul Resah Disaat Pandemi Covid-19
Ida juga mengingatkan penerapan kenormalan baru di perusahaan harus mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja.
Hal tersebut dikarenakan industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
“(Penerapan normal baru) Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” lanjutnya
Merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, menurut Ida, memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.
Karena, para pekerja telah memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
“Mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya, dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi."
"Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja.
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak ada 318.959 pekerja.
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan.
• 19 Item New Normal di Lembaga Sekolah dari Kemendikbud
• Ramalan Zodiak 4 Juni 2020, Taurus Akan Bernasib Baik, Bagaimana dengan Zodiak Lainnya ?
• Ramalan Zodiak Besok 4 Juni 2020: Capricorn Raih Kesuksesan Tak Terduga, Kabar Baik Virgo & Cancer!
Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.