Ada Syarat Ajukan Pembelian Rumah dalam Program Tapera, Batas Upah Pekerja Maksimal Rp 8 Juta
Seperti diketahui program Tapera ini diperuntukkan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta
TRIBUN-BALI.COM- Simak syarat mengajukan pembelian rumah dalam program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Seperti diketahui program Tapera ini diperuntukkan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
• New Normal dalam Dunia Pendidikan, Akademisi Unair: Kurikulumnya Harus Adaptif
• Terjadi Sekitar 400 Ribu Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya
• Danau Yeh Malet di Karangasem Alami Pendangkalan, Pihak Desa Usulkan Pengerukan & Normalisasi
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menyebut, ada batas upah maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang boleh mengajukan rumah dari program Tapera, yakni sebesar Rp 8 juta.
Hal ini berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.
"Bisa membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Menurut Adi, pembiayaan juga bisa digunakan oleh peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.
Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," katanya.
Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Presiden Jokowi pun mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Yayasan Bali Mx Gelar Penyemprotan Disinfektan di Desa Nusasari Jembrana
• Bali Tak Masuk Zona New Normal, Gianyar Akan Tegur Jika Objek Wisata Buka Sebelum Ada Instruksi
• Ciri-ciri Mata Lelah Akibat Terlalu Sering Main Gadget, Bagaimana Cara Mengatasinya?
PP tersebut menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.