PPDB 2020

PPDB SMP di Kota Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Berikut Persyaratan untuk Masing-masing Jalur

Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk jenjang SMP di Kota Denpasar akan dimulai pada 18 Juni 2020 ini.

Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun ini menyesuaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan, untuk PPDB tahun ini tetap menggunakan sistem zonasi sesuai dengan tahun sebelumnya.

Ada Syarat Ajukan Pembelian Rumah dalam Program Tapera, Batas Upah Pekerja Maksimal Rp 8 Juta

New Normal dalam Dunia Pendidikan, Akademisi Unair: Kurikulumnya Harus Adaptif

Terjadi Sekitar 400 Ribu Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya

"Tetap menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Yang membedakan adalah seleksi penerimaan siswa dengan menggunakan nilai hasil belajar. Saat seleksinya menggunakan nilai hasil belajar," katanya.

Adapun persyaratan untuk pendaftaran PPDB tahun 2020 yakni sebagai berikut.

1. Jalur Zonasi

A. Jalur Zonasi Umum

-Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada Jalur Zonasi Kategori Umum wajib memiliki memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 2 Januari 2020.

-Status calon peserta didik baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat).

-Dikecualikan untuk calon peserta didik baru yatim atau piatu atau yatim piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

-Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 10-11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita.

-Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

B. Jalur Zonasi Kategori Dampak Covid-19 Penerima BLT

Angkasa Pura I Layani 7.931 Penerbangan Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2020

PDEI Rekomendasikan 8 Protokol Kesehatan Persiapan New Normal

Cegah Penyebaran Covid-19, Yayasan Bali Mx Gelar Penyemprotan Disinfektan di Desa Nusasari Jembrana

-Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 2 Januari 2020.

-Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat).

-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

-Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 10-11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita.

-Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

-Memiliki Surat Keterangan Terdampak Covid-19 Penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru dari keluarga kurang mampu.

Adapun persyaratannya yakni sebagai berikut.

-Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 2 Januari 2020.

-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

-Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 10-11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita.

-Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan (Kartu PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau memiliki Kartu Denpasar Cemerlang dari Pemerintah Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar.

-Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

-Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

3. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi ini terdiri dari kategori akademik, kategori non akademik utsawa dharma gita, kategori non akademik olahraga dan seni, katogori non akademik peduli lingkungan, kategori non akademik Pesta Kesenian Bali.

Untuk persyaratan umumnya sama dengan jalur lainnya, hanya saja ditambah dengan sertifikat prestasi juara akademik tingkat Sekolah/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Regional/ Nasional/ Internasional, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah atau instansi yang berkompeten, kecuali untuk sertifikat prestasi juara yang berjenjang wajib melampirkan sertifikat satu jenjang level di bawahnya.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali

-Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

-Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan pelaksanaan PPDB.

-Calon Peserta Didik Baru memiliki Kartu Keluarga atau sudah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen di Kota Denpasar.

-Perpindahan Peserta Didik dari sekolah di luar negeri dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

-Peserta Didik yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.

Gunawan menambahkan, nilai hasil belajar itu digunakan karena penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19. Dimana Ujian Akhir Sekolah (UAS) atau Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan.

"Pendaftarannya tanggal 18 Juni 2020 mulai, dua hari setelah pengumuman, karena pengumumannya tanggal 15 Juni 2020. Sekarang pendaftarannya mereka menggunakan aplikasi dan mendaftarnya langsung di sekolah masing-masing," kata Gunawan.

Terkait teknis pendaftaran, akan tetap menggunakan sistem zonasi yang pembagiannya sebanyak 58 persen.

Namun, yang membedakan adalah seleksi penerimaan dan persyaratannya yang wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar, sedangkan untuk seleksi yang sebelumnya menggunakan sistem jarak  ditiadakan.

Saat ini, yang digunakan untuk menyeleksi siswa adalah nilai hasil belajar dimana nilai tersebut merupakan hasil dari akumulasi di sekolah sebagai pedoman kelulusan siswa.

"Dua tahun lalu kita menggunakan nilai UAS, tapi saat ini karena UAS ditiadakan jadi menggunakan nilai hasil belajar. Zonasi tetap dipakai namun dalam pendaftaran PPDB bukan dalam seleksi penerimaan siswanya," katanya.

Gunawan menjelaskan, pendaftaran zonasi yang dimaksud yakni mereka yang mencari sekolah wajib mendaftarkan diri di sekolah terdekat dengan rumah mereka tidak boleh lebih jauh dari itu.

Selanjutnya, jika sekolah tersebut melebihi dari kuota sekolah maka saat itulah dilakukan seleksi dengan menggunakan nilai hasil belajar.

Untuk ada jalur afirmasi (jalur miskin)  diwajibkan juga menggunakan KK Denpasar dan wajib diterima dalam sekolah tersebut.

Jika nantinya dalam satu sekolah kelebihan kuota asimilasi maka Disdikpora wajib mencarikan sekolah lain untuk menampung mereka.

Sementara itu, untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved