Corona di Indonesia

Pemerintah Buka Kembali Sembilan Sektor Saat Penerapan New Normal, Begini Kata Ketua Gugus Tugas

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan bahwa langkah kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi, serta penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19 telah dimulai.

Dalam hal ini, pelaksanaan dari program tersebut baru berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19, sehingga untuk kemudian dapat diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan bahwa langkah kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari beberapa pimpinan daerah.

"Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah direspon baik oleh pemimpin daerah di 102 Kabupaten/Kota," kata Doni melalui keterangan resmi pada Jumat (5/6/2020).

80 Hari Tanpa Latihan Tim, Bek Bali United GDC: Butuh Waktu Sebulan Kembalikan Kondisi Fisik

Terungkap, Identitas Mayat Laki-laki yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Elit Denpasar Barat

Saat Sadap Karet, Petani di Riau Diserang Harimau, Nyawanya Selamat Setelah Panjat Pohon dan Teriak

Selanjutnya, para pimpinan di daerah juga telah mengupayakan persiapan dengan seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok dan komponen masyarakat serta bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Sampai sejauh ini, beberapa pimpinan di daerah telah melaporkan bahwa laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan.

Namun memang diakui bahwa hal itu belum maksimal di beberapa daerah yang lain.

"Hingga saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa daerah, meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal," jelas Doni.

Menurut Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 harus terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.

"Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata Doni.

Kemudian, di samping pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian COVID-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar, pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, dampak dari kondisi pandemi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

"Dampak dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19," kata Doni.

Menurut data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak COVID-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan.

Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Elpiji Selama Masa Pandemi Covid-19 di Bali

Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik 703, Pasien Sembuh 551 dan Meninggal 49

Hari Ini ASN Bangli Mulai Bekerja di Kantor, Jarak Duduk Pegawai Diatur Minimal Satu Meter

 Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved