Banyak Keluhan Pelanggan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, DPR Bakal Panggil Direksi PLN

Di samping itu, di tengah pandemi COVID-19 pelanggan non subsidi justru mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.

Editor: Wema Satya Dinata
Dok PLN
Ilustrasi: pengecekan meteran PLN 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut informasi tentang listrik gratis PLN bulan Juni serta keluhan pelanggan soal kenaikan tagihan listrik, Senin (8/6/2020).

Klaim token listrik gratis PLN bulan Juni masih bisa dilakukan, cara klaim melalui www.pln.co.id dan Whatsapp PLN 08122123123 bisa dilihat di akhir artikel ini.

Di samping itu, di tengah pandemi COVID-19 pelanggan non subsidi justru mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.

PLN kemudian mengeluarkan skema baru untuk menghindari lonjakan tagihan bagi pelanggan.

Sebagai Sumber Protein yang Baik Bagi Tubuh, Berikut Cara Memasak Telur agar Menyehatkan

Deteksi Awal Covid-19, Ini Smartphone Pertama yang Dilengkapi Termometer untuk Cek Suhu Tubuh

Digelar Desember 2020, Ini Besaran Anggaran Protokol Covid-19 KPU Jembrana

Masalah ini juga mendapat respon dari Komisi VII DPR.

Komisi VII DPR akan segera memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan terkait melonjaknya tagihan listrik pelanggan 1.300 VA ke atas.

Anggota Komisi VII DPR, Maman Abdurahman menyampaikan, saat ini DPR masih memasuki masa reses.

Namun, setelah masa reses itu selesai, hal pertama yang akan dilakukan adalah memanggil direksi PLN.

"Pada kesempatan pertama, kami akan memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan kenapa tagihan naik," sebut dia seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (7/6/2020).

Adapun masa reses DPR berakhir pada akhir Juni 2020 ini.

Sebelumnya, General Manager PLN Disjaya, Doddy B Pangaribuan menyampaikan, dalam kondisi tertentu bisa saja tagihan yang dibayar oleh pelanggan berlebih.

"Dalam kondisi tertentu ada semacam penumpukan ada kelebihan bayar," jelas Doddy dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6/2020).

Kendati demikian, Doddy memastikan dana kelebihan tersebut tidak akan hilang. Melainkan akan dihitung untuk pengurangan pembayaran tagihan bulan berikutnya.

Di sisi lain, PLN mengungkapkan dalam pencatatan meteran listrik pelanggan pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga.

George Floyd Dimakamkan Menggunakan Peti Emas, Wali Kota Minneapolis Berlutut dan Menangis

Buka Bisnis Laundry dan Katering Karena Terimbas Corona, Pinkan Mambo Tak Menyangka Raup Omzet Besar

BTS Memberikan Donasi Sekitar 1,2 Miliar Won, Dukung Gerakan #BlackLivesMatter

Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN, Bob Saril bilang para petugas tersebut telah memiliki prosedur operasi standar seperti penyertaan bukti foto meteran listrik pelanggan dan peralatan yang memadai terlebih di masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Bob mengakui dalam pelaksanaan pencatatan listrik, petugas sering menemui sejumlah kendala yang membuat proses pencatatan tidak optimal.

"Semisal dirumah tersebut terkunci, atau ada anjingnya sehingga tidak bisa dicatat. Kita gunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," jelas Bob dalam konferensi pers virtual, Sabtu.

Tak hanya itu, sejumlah pelanggan dengan alasan tertentu kata Bob terkadang hanya memberikan catatan di pagar rumah mengenai besaran pemakaian listrik, petugas akhirnya hanya menggunakan catatan itu sebagai bukti.

Namun ketika diverifikasi rupanya besarannya salah atau tidak sesuai realisasi konsumsi.

"Ketika kita konfirmasi ke palnggan, mereka bilang bukan dari mereka catatan itu," jelas Bob.

Ia pun mengharapkan pelanggan dapat lebih terbuka dan aktif demi membantu kinerja pencatatan meter.

Skema Hindari Lonjakan Tagihan

Melalui Instagram, PLN membagikan informasi skema melindungi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan.

"Pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan," tulis @pln_id.

PLN pun memberikan penjelasannya melalui sebuah video, berikut rinciannya.

Dimisalkan tagihan Pak Budi pada bulan April Rp 900.000, Mei Rp 1.000.000, dan Juni Rp. 1.500.000.

Karena lonjakan tagihan listrik Pak Budi naik hingga 50 persen (Rp 500.000) pada bulan Juni, maka ia berhak mendapat perlindungan lonjakan.

Yakni, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan listrik bulan Mei (Rp.1000.000) ditambah dengan 40 persen lonjakan (Rp 200.000).

Jadi, total tagihan yang harus dibayar Pak Budi di bulan Juni yakni Rp 1.200.000.

Sementara itu, sisa lonjakan (Rp 300.000) akan ditambahkan pada tagihan tiga bulan mendatang secara rata.

Maka, tagihan bulan Juli, Agustus, September akan ditambah masing-masing Rp 100.000.

Berikut penjelasannya:

Tak hanya itu, PLN juga memaparkan jika pihaknya harus melakukan pemeriksaan data satu persatu, untuk memastikan kebijakan tepat sasaran

"PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran.

Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," tutup @pln_id.

Listrik Gratis Bulan Juni 2020 Masih Bisa Diklaim

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan listrik gratis PLN bagi pelanggan 450 VA dan diskon listrik bagi pelanggan 900 VA subsidi, berlaku mulai April 2020 lalu.

Subsidi diberikan sebagai stimulus ditengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Kebijakan ini diperpanjang hingga September 2020 seperti dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Perpanjangan subsidi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.

"Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani.

Untuk perpanjangan masa berlakunya subsidi tarif listrik tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun.

Dengan demikian, alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.

Untuk bisa menikmati listrik gratis atau diskon listrik, pelanggan prabayar atau token dapat mengaksesnya langsung melalui situs web dan WhatsApp resmi PLN.

Sementara pelanggan pascabayar sudah otomatis gratis atau dipotong 50 persen.

Berikut cara mengakses token listrik gratis dan diskon yang dikutip dari akun Instagram PLN:

Melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

3. Ketik "Listrik Gratis"

4. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, sesuai dengan petunjuk yang muncul.

5. Token listrik gratis akan muncul

6. Pelanggan memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui Website:

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil di layar.

3. Token listrik gratis akan ditampilkan di layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

R1/900 VA Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Non Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Listrik Gratis Bulan Juni di www.pln.co.id dan Lonjakan Tagihan, DPR akan Panggil Direksi PLN, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/08/update-listrik-gratis-bulan-juni-di-wwwplncoid-dan-lonjakan-tagihan-dpr-akan-panggil-direksi-pln?page=all.

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved