Iuran Tapera Mulai 2021 : Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10
Di ayat (3) Pasal 20 disebutkan, jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan perusahaan pada hari pertama setelah hari libur
Editor:
Eviera Paramita Sandi
Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.
BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank.
Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Tapera: Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10"
Berita Terkait