Kedapatan Menyimpan 101 Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Kasus Budi Kini Dilimpahkan
Eka Budi Prasetya (37) telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconference dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eka Budi Prasetya (37) telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconference dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Tersangka kelahiran Kediri, Jawa Timur 29 November 1983 dilimpahkan karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.
Saat ditangkap, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 101 paket sabu siap edar dan 15 butir pil ekstasi.
Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Eka Budi Prasetya sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
• Diikuti 157 Peserta, Berikut Nama-nama Pemenang pada Ajang Denpasar Inovation Day 2020
• Kabar Baik, IHSG Dibuka Menguat 1,27% ke 5.010 pada Awal Perdagangan Hari Ini
• Gubernur Koster Peringatkan Kasus Transmisi Lokal Virus Corona di Bali Yang Meningkat
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
Pula jaksa yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dan Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Terkait pasal, tersangka Budi disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari pasal itu, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara.
• BREAKING NEWS - Kegiatan Adat & Agama di Bali Dibuka di Tengah Pandemi, Maksimum Diikuti 25 Orang
• Tarif Listrik Tak Naik Tapi Tagihan Membengkak Selama Covid-19, Apa Sebabnya?
• BRI Denpasar Peduli Corona, Salurkan Bantuan 10 Ton Beras, 2.630 Paket Sembako, Vitamin & Masker N95
Sementara itu dari uraian singkat berkas perkara, bahwa tersangka ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Mertasari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian Klod, Denpasar Barat.
Hasilnya, petugas menemukan 101 paket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,95 gram.
Selain sabu, juga ditemukan 15 butir pil MDMA terdaftar narkotik golongan I atau akrab disebut ekstasi.
Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti narkotik langsunt dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-eka-budi-prasetya-telah-menjalani-pelimpahan-tahap-ii-di-kejari-denpasar.jpg)