Corona di Bali

BREAKING NEWS - Kegiatan Adat & Agama di Bali Dibuka di Tengah Pandemi, Maksimum Diikuti 25 Orang

Gubernur Bali, Wayan Koster kini mulai membuka kegiatan adat dan agama di Pulau Dewata, Ini Syaratnya

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa/Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster kini mulai membuka kegiatan adat dan agama di Pulau Dewata di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor 215/Gugascovid19/VI/2020.

Kegiatan adat dan agama dibuka karena sudah ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan tempat ibadah.

"Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang," kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (8/6/2020).

Gunakan Bahan Rahasia Ini, Tips Membuat Pepes Ikan Tetap Utuh meski Dimasak Lama

Jelang New Normal, PDDS Tabanan Kebanjiran Order Face Shield, Paling Banyak Kalangan Anak Sekolah

Tarif Listrik Tak Naik Tapi Tagihan Membengkak Selama Covid-19, Apa Sebabnya?

Dalam konferensi pers bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra itu, Koster menegaskan rumah ibadah dibuka namun tetap dibatasi dan berlaku untuk semua tempat ibadah.

Diberitakan Tribunnews.com (Kompas Gramedia Group) sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi virus Corona.

Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.

"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi virus Corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.

Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus Corona.

Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved