Corona di Bali

Terkait Pandemi Covid-19, PHDI Keluarkan Edaran untuk Melakukan Upacara Saat Tumpek Wayang

PHDI Bali kembali mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan kegiatan upacara terkait dengan penanganan wabah Covid-19 secara niskala.

Tribun Bali / Putu Supartika
Ilustrasi banten 

Pertimbangan dilaksanakannya upacara tersebut saat itu karena Tumpek Wayang dianggap sebagai lambang peleburan mala atau gering.

Sementara tempat yang dipilih yakni Pura Dalem sebab dari Pura Kahyangan Tiga, Pura Dalem merupakan tempat berstananya Dewa Siwa dengan sifatnya sebagai pelebur.

Untuk upakara yang dipersembahkan yakni, banten pejati asoroh, sesayut gering malaradan dengan harapan agar seluruh penyakit terutama Covid-19 dapat dihilangkan, sesayut lara malaradan dengan harapan lara atau penderitaan segera berakhir, sesayut gering tan tinambanan dengan harapan agar penyakit yang tidak ada obatnya seperti Covid-19 ini bisa ditangkal dan sesayut pageh tuwuh dengan harapan umur dari krama atau umat dapat berlangsung lama. 

Adapun peserta dalam pelaksanaan upacara ini yakni para prajuru dan pemangku di Pura Dalem maksimal 25 orang.

Untuk krama desa adat ikut berdoa di rumah masing-masing dengan sarana sakasidan atau semampunya.

“Kami harap agar upacara ini dilakukan serentak dengan tulus, lascarya, tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved