Diduga Edarkan 21,32 Gram Sabu dan 330 Pil Ekstasi, Dhenis Terancam 20 Tahun Penjara

Dhenis Rikza Maristiawan (26) menjalani sidang dakwaan yang digelar secara virtual, Selasa (9/6/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Jaksa I Ketut Sudiarta saat menyidangkan perkara narkotik dengan terdakwa Dhenis secara virtual di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dhenis Rikza Maristiawan (26) menjalani sidang dakwaan yang digelar secara virtual, Selasa (9/6/2020).

Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 7 Maret 1994 silam ini menjadi pesakitan karena diduga terlibat peredaran narkotik.

Saat ditangkap, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 21,32 gram netto sabu, 330 butir ekstasi seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.

Atas perbuatannnya, Dhenis pun terancam 20 tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa, dari balik layar monitor terdakwa yang menjalani sidang di ruangan Polda Bali enggan mengajukan eksepsi.

Gubernur Koster Semangati Mahasiswa Penerima Bantuan Sosial Tunai

3 Area Ini Menentukan Kualitas Energi Rumah Secara Keseluruhan

Dewan dan Pemprov Bali Bahas Ranperda RPIP, 3 Kawasan Ini akan Dijadikan Zona Pengembangan Industri

Pun, tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum terdakwa.

Dengan demikian, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Sementara itu, Jaksa I Ketut Sudiarta memasang dakwaan subsidairitas terhadap terdakwa Dhenis.

Dakwaan primair disebutkan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Made Pasek.

Sedangkan dakwaan subsidair dinyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa Dhenis pun dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana diungkap, terdakwa Dhenis ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, Bali, tanggal 15 Maret 2020 pukul 13.00 Wita.

Ditangkapnya tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved