Diduga Edarkan 21,32 Gram Sabu dan 330 Pil Ekstasi, Dhenis Terancam 20 Tahun Penjara

Dhenis Rikza Maristiawan (26) menjalani sidang dakwaan yang digelar secara virtual, Selasa (9/6/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Jaksa I Ketut Sudiarta saat menyidangkan perkara narkotik dengan terdakwa Dhenis secara virtual di PN Denpasar. 

Usai mengamankan yang bersangkutan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Saat diinterogasi Dhenis mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, Jalan Neptunus, Dauh Puri Kauh, Denpasar barat.

Tim pun bergerak, mengajak tersangka ke kosnya dan melakukan penggeledahan disaksikan beberapa saksi umum.

Kembali petugas menemukan belasan paket sabu dan ratusan butir ekstasi dan pil lainnya.

Total berat sabu yang ditemukan adalah 21,32 gram netto, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.

Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti terkait lainnya seperti timbangan digital, lakban, dan plastik klip kosong.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti itu dibawa petugas ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved