Berita Denpasar
Petugas Nyamar COD di Medsos, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polsek Denbar
Petugas Nyamar COD di Medsos, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polsek Denbar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) spesialis kunci nyantol yang meresahkan warga di wilayah Denpasar, Badung, hingga Gianyar.
Dua pelaku, yakni ES (42) yang merupakan seorang residivis di Denpasar dan rekannya TW (29), keduanya berasal dari Jember, Jawa Timur diringkus setelah terjebak siasat petugas yang melakukan penyamaran melalui transaksi di media sosial.
"Pelaku ES residivis pernah ditahan di Polresta Denpasar dengan kasuus yang sama, dia selaku eksekutor," ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., kepada Tribun Bali, pada Jumat 1 Mei 2026.
Baca juga: KRONOLOGI Wanita Muda Ulah Pati di Jembatan Batang Karangasem, Sang Adik Sempat Lakukan Ini
Pihaknya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, I Nyoman Nariata, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna white silver dengan nomor polisi DK 2128 EO.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat dengan dasar laporan LP-B / 41 / IV / 2026 / SPKT tertanggal 30 April 2026, setelah kendaraannya raib saat diparkir di depan Toko Antik, Jalan Gunung Atena No. 54, Padangsambian Kelod.
Peristiwa pencurian it diketahui terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Upacara Massal di Banjar Pande Galiran Klungkung Diminati, Biaya Lebih Ringan dan Peserta Membludak
Saat itu, korban datang ke lokasi kerja sekitar pukul 08.00 WITA dan memarkir kendaraannya dalam kondisi mesin mati namun kunci masih nyantol di lubang kunci kontak serta stang tidak dikunci.
Kelengahan inilah yang menjadi pintu masuk bagi para pelaku untuk beraksi.
"Pelaku mengambil dengan sangat mudah karena kondisi motor kunci nyantol. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang kerja sore harinya," kata Kompol Prabawati.
"Setelah berupaya mencari di seputaran lokasi dan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kerugian senilai Rp 8.000.000 tersebut kepada kami," imbuhnya.
Menindaklanjuti perintah Kapolsek, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian mengendus aktivitas mencurigakan di media sosial terkait penjualan sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong.
Tak mau kehilangan momentum, tim segera mengatur siasat dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Strategi tersebut membuahkan hasil manis. Petugas berhasil mengamankan dua pria asal Jember, Jawa Timur, yakni Edi Siswanto dan Teguh Winardi.
Dalam komplotan ini, ES yang bertindak sebagai eksekutor merupakan pemain lama yang pernah ditahan di Polresta Denpasar dalam kasus serupa.
| Sejak Januari hingga April 2026, DLHK Denpasar Tanam 234 Pohon, Kompensasi Penebangan 65 Pohon |
|
|---|
| Maling Motor di Gudang Furniture Bali, AHM Jual Motor Curian Rp 1,9 Juta di Marketplace FB |
|
|---|
| Menang di PN Denpasar, Pihak Lawan Sebut Putusan Cacat Hukum, PH Luruskan Narasi Soal Pertanahan |
|
|---|
| Tak Terima Ditegur Karena Halangi Jalan, Sekelompok Pemuda Keroyok Warga di Panjer |
|
|---|
| Tahun 2026 Ini Denpasar Hanya Ajukan Formasi CPNS untuk Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dua-tersangka-kasus-pencurian-sepeda-motor-ES-dan-TW-ditahan-di-Polsek-Denpasar-Barat.jpg)