Facebook dan Twitter Hapus Video Kampanyenya, Donald Trump Sebut Ilegal

Video diunggah ke platform Facebook, Twitter, dan YouTube dengan judul "Healing, Not Hatred".

Editor: Eviera Paramita Sandi
(AFP / NICHOLAS KAMM)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpidato di acara kampanye akbar Pilpres 2020 di Greenville, Carolina Utara, Rabu malam (17/7/2019) 

TRIBUN-BALI.COM- Raksasa media sosial Twitter dan Facebook kompak menghapus video yang diunggah tim kampanye Presiden AS, Donald Trump, di platform masing-masing usai menerima komplain terkait hak cipta.

Video yang dihapus itu dibuat tim kampanye Trump sebagai bentuk empati atas kematian George Floyd.

Video diunggah ke platform Facebook, Twitter, dan YouTube dengan judul "Healing, Not Hatred".

Video berdurasi hampir empat menit tersebut menampilkan kumpulan foto dan video dari aksi damai antara polisi dan para demonstran di AS, yang didukung dengan backsound piano dan narasi dari Trump.

Alih-alih menunjukkan rasa empatinya atas demo yang dilatarbelakangi kematian Floyd, video yang diunggah Trump tersebut justru berbuah gugatan dari lembaga Digital Millennium Copyright Act karena dianggap melanggar hak cipta.

Pihak yang mengajukan komplain melalui Millennium Copyright Act adalah sebuah firma hukum di California, Amerika Serikat, yang mewakili pemilik hak cipta.

Disebutkan bahwa video Trump mengandung karya dari kliennya sehingga melanggar hak cipta, tapi tak dijelaskan konten foto atau klip video mana persisnya yang dimaksud.

Tak terima videonya dinonaktifkan oleh Twitter, Donald Trump sempat memprotes tindakan penghapusan tersebut.

"Twitter menarik video kampanye Trump yang menunjukkan empati terhadap aksi damai para demonstran. Ini ilegal," tulis Trump dalam sebuah kicauan di akun Twitter miliknya (@realDonaldTrump).

Tweet unggahan Trump itu langsung ditepis oleh CEO Twitter, Jack Dorsey, yang mengatakan bahwa penghapusan video tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat gugatan dari Digital Millennium Copyright Act terkait hak cipta.

"Tidak benar dan tidak ilegal. Video itu ditarik karena kami mendapat laporan dari Digital Millennium Copyright Act selaku pemegang hak cipta," jelas Dorsey yang membantah tuduhan Trump tersebut.

Facebook pun mengambil tindakan serupa dengan menghapus video kampanye Trump tersebut dari media sosalnya, dengan didasari alasan yang sama.

"Kami menerima keluhan terkait hak cipta dari lembaga Digital Millennium Copyright Act dan kami telah menghapus posting itu," kata juru bicara Facebook, Andy Stone dalam sebuah pernyataan.

Berbeda dengan Twitter dan Facebook, hingga saat ini, YouTube belum menghapus video kampanye Trump tersebut.

Dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (9/6/2020), YouTube mengatakan bahwa, setelah ditinjau, video Trump tersebut tidak tergolong sebagai konten yang melanggar aturan kebijakan YouTube.

Sebab, menurut YouTube, versi video Trump yang diunggah ke platform miliknya berbeda dari video di Twitter dan Facebook, serta tidak mengandung konten yang melanggar hak cipta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Facebook dan Twitter Hapus Video Kampanye Donald Trump"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved