Corona di Indonesia

Lion Air Group Kembali Layani Rute Domestik 10 Juni, Begini Persyaratannya Bagi Calon Penumpang 

Setelah menghentikan layanan operasional penerbangan rute domestiknya per 5 Juni lalu, mulai 10 Juni mendatang Lion Air Group akan kembali beroperasi.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pesawat Boeing 737-900ER milik Lion Air yang tengah parkir di Apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah menghentikan layanan operasional penerbangan rute domestiknya per 5 Juni lalu, mulai 10 Juni mendatang Lion Air Group akan kembali beroperasi.

“Lion Air Group rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (9/6/2020) melalui keterangan tertulisnya.

Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19

Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana. 

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” imbuh Danang.

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” harapnya.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

- Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

- Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved