Modus Meminjam Perhiasan Berlian, Korban Mengalami Kerugian hingga Rp 195 Juta

Modus meminjam perhiasan untuk ditunjukkan ke temannya, pelaku malah bawa kabur perhiasan ratusan juta

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi Pelaku kriminal 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Modus meminjam perhiasan untuk ditunjukkan ke temannya, pelaku bernama Ida Ayu Putri Adyani (59) malah bawa kabur perhiasan ratusan juta.

Pelaku Ida Ayu Putri Adyani (59) yang diketahui tinggal di Jalan Pemamoran Nomor 12, Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Perhiasan jenis berlian berupa cincin dan perhiasan lainnya sebanyak delapan, dibawa pelaku untuk dipamerkan ke temannya.

Kepada korban yang diketahui bernama Fauziah Al Khatib (38) yang tinggal di Perum Griya Resimuka Asri, Nomor 41A, Jalan Resimuka, Monang Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Setelah Ngamuk di Pendopo, Oknum Anggota DPRD Tulungagung beri Klarifikasi

Slot Time Per Jam di Bandara Ngurah Rai Kini Dibatasi Maksimal 11 Pergerakan Takeoff dan Landing 

Harga Handphone Oppo bulan Juni 2020 Ringan di Kantong, Silakan Dicek, Berikut Ini Daftar Harganya

Beruntung pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Terkait hal itu, seijin Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi pun membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Tribun Bali.

"Iya benar, kejadiannya pada hari Kamis (4/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (8/6/2020) di rumahnya," ujarnya dikonfirmasi terpisah, Selasa (9/6/2020) malam.

Berdasarkan laporan korban dengan nomor kepolisian LP/90/II/2020/Bali/Resta/Denpasar tanggal 4 April 2020.

Saat itu Ida Ayu Putri Adyani datang kerumah korban pada hari Kamis (4/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku datang dengan berpura-pura meminjam perhiasan berlian untuk diperlihatkan kepada teman pelaku yang ingin membeli barang berharga tersebut dengan batas waktu yang ditentukan.

Setelah menunggu sesuai batas waktu peminjaman, korban menanyakan perhiasan tersebut, namun pelaku tidak kunjung mengembalikan dan justru berjanji untuk mengambilikan dilain hari.

Beberapa hari ditunggu ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan perhiasan berlian yang dijanjikan.

Mengetahui perhiasannya raib karena tak kunjung dikembalikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Akibat kejadian itu pula, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 195.000.000 atau Rp 195 juta.

"Modus pelaku berpura-pura meminjam perhiasan berlian kepada korban dengan alasan untuk diperlihatkan kepada teman pelaku yang akan membeli perhiasan," jelas Iptu I Ketut Sukadi.

"Korban lalu memberikan batas waktu yang ditentukan, namun oleh pelaku perhiasan berlian atau uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pelaku," tambahnya.

Menerima laporan korban, selanjutnya Tim Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada.

Melakukan pengejaran ke tempat kediaman pelaku, usai mencari informasi lebih lanjut ke korban dan para saksi-saksi lainnya.

Kemudian pada Senin (8/6/2020) pukul 13.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pemamoran Nomor 12, Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Pelaku lalu dibawa oleh Tim Resmob Polresta Denpasar ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penggelapan dan penipuan.

Hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, ia meminjam perhiasan berlian yang awalnya untuk dijual dan diberikan uangnya kepada korban.

Namun ternyata hasil penjualan perhiasan berlian tersebut tidak diberikan kepada korban.

"Korban ternyata ditipu, hasil penjualan perhiasan emas digunakan pelaku untuk membayar uang administrasi pembayaran premi (tagihan) asuransi ke seorang bernama berinisial P," tutup Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (9/6/2020) malam.

Adapun dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, Tim Resmob Polresta Denpasar tidak hanya mengamankan pelaku.

Namun juga nota peminjaman barang, tanda terima peminjaman barang, rekening tahapan BCA.

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved