Sidak Balapan Liar, Polsek Ubud Amankan 9 Motor
meskipun mereka berhasil kabur dari kejaran aparat, namun polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor. Di antaranya, tiga unit motor Nmax,
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AKP Sudyatmaja mengimbau, pemilik motor ketika mengambil motornya kembali harus membawa surat kendaraan, dan jika kendaraannya telah dipreteli, mereka memperbaikinya ke kondisi normal.
Terakhir, harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dengan disaksikan orangtuanya.
“Motor yang diamankan, jika mau diambil harus bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, harus mengembalikan motor yang dipretel ke kondisi normal, pelaku harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi denga disaksikan orangtuanya,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Payangan ini mengimbau agar masyarakat tidak menggelar aksi balap liar.
Sebab selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.
“Mari kita berama-sama menjaga kawasan kita agar aman dan nyaman. Jangan lagi ada aktivitas balap liar, baik di Ubud maupun di manapun,” tandasnya. (*)