Corona di Indonesia
Slot Time Per Jam di Bandara Ngurah Rai Kini Dibatasi Maksimal 11 Pergerakan Takeoff dan Landing
Otban Wilayah IV selaku Otoritas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan melakukan pengawasan terhadap penerapan SE dari Dirjen Hubud
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dengan keluarnya SE Gugus Tugas No 7 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh Menhub mengeluarkan PM No 41 Tahun 2020 menggantikan PM No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV selaku Otoritas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tentu akan melakukan pengawasan terhadap penerapan SE dari Dirjen Hubud tersebut.
“Terbit SE baru dari Dirjen Perhubungan Udara yang intinya kalau di regulasi baru seperti kriteria pengecualian penumpang yang dulu ada untuk masyarakat tertentu seperti surat tugas, kedukaan, repatriasi, dukungan medis, dan lain-lain itu sudah tidak berlaku,” kata Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali Puguh Lukito seizin Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir, Selasa (9/6/2020).
• Cuaca Besok di 11 Perairan Indonesia Terjadi Gelombang Tinggi, Bali Bagian Selatan Capai 2 Meter
• Mental & Psikis Kepala Keluarga Menurun, Kekerasan dalam Rumah Tangga Jadi Ancaman Saat Pandemi
• Anda Sedang Diet ?, Coba Makan 6 Buah Ini, Bagus untuk Diet dan Bermanfaat untuk Kesehatan
Artinya menurut Puguh saat ini sudah terbuka untuk masyarakat bisa melakukan perjalanan melalui transportasi udara namun mereka harus memenuhi persyaratan di Bandara tujuan dan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti wajib memakai masker baik sebelum terbang, di dalam pesawat maupun hingga tiba di bandara tujuan, menerapkan jaga jarak atau physical distancing serta cuci tangan, petugas di Bandara yang berhadapan langsung dengan penumpang memakai faceshield dan lainnya.
Sementara untuk persyaratan dokumen bagi penumpang di beberapa Bandara berbeda-beda.
“Untuk dokumen kesehatan ada beberapa Bandara yang persyaratannya cuma hasil rapid test dan kalau ke Bali itu wajib bawa hasil negatif PCR tapi dari Bali mau keluar hanya rapid test tapi ya dilihat lagi daerah tujuannya persyaratannya apa,” tambah Puguh Lukito.
Menindaklanjuti SE Dirjen Hubud pada poin Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.
Menanggapi itu Otban Wilayah IV mengatur slot time di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang pada saat normal sebelum pandemi Covid-19 terdapat 32 movement pesawat kini dibatasi.
“Kapasitas slot time pergerakan pesawat di Bandara Ngurah Rai sebelum pandemi itu kan per jam nya 32 untuk take off dan landing. Saat ini kita mendecleare mulai 22 Mei kemarin take off landing maksimal hanya 11 movement per jam,” ungkap Puguh.
Kebijakan pengurangan slot time tersebut diambil didasari adanya pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan calon penumpang dimana tahapannya memakan waktu cukup lama.
Menurutnya semua pemeriksaan itu butuh waktu sehingga diambil kebijakan pengurangan slot time agar tidak terjadi dan menghindari penumpukan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Jadi turun slot time nya dari 100 persen menjadi 35 persen. Penerapannya langsung menjadi 11 movement belum bisa saat ini karena mereka (Maskapai) masih memegang izin rute slot time yang lama nanti penerapannya kita sebut tactically fleksibel,” jelasnya.
Mereka harus menyampaikan ke kita 7 hari sebelum terbang misalnya sekarang tanggal 9 Juni dan mereka harus menyampaikan planningnya ke kita di tanggal 16 Juni nanti kita atur didalamnya kamu terbang jam berapa kamu landing jam berapa.
Sejauh ini slot time 11 movement take off landing dari diterapkan 22 Mei hingga sekarang belum terpenuhi jadi masih aman.
“Ruang yang kita sediakan 35 persen ini masih aman. Kita lihat perkembangannya demand terhadap pengguna jasa transportasi udara kan kita harapkan pelan-pelan naik,” imbuh Puguh.(*)