4 Fakta Lidya Pratiwi, Ganti Nama Jadi Maria Eleanor Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Lidya Pratiwi mengganti namanya jadi Maria Eleanor. Berikut 4 fakta terkait Lidya Pratiwi

Editor: Irma Budiarti
ISTIMEWA
Pemain sinetron Lidya Pratiwi. 

TRIBUN-BALI.COM - Beberapa hari terakhir, nama pesinetron Lidya Pratiwi hangat diperbincangkan publik.

Pasalnya, Lidya Pratiwi merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006 silam.

Belakangan diketahui Lidya Pratiwi mengganti namanya jadi Maria Eleanor.

Berikut rangkuman kompas.com terkait Lidya Pratiwi.

1. Ganti Nama

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

2. Alasan Ganti Nama

Eko mengatakan, alasan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya Pratiwi hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

3. Kasus Pembunuhan Berencana

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Namun, Lidya Pratiwi tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

4. Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018

Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Maria Eleanor, Nama Baru Lidya Pratiwi Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved