Corona di Bali

Ditengah Covid-19, DPRD Bali Minta Ada Kebijakan Meringankan Beban Masyarakat

Ditengah Covid-19, DPRD Bali Minta Ada Kebijakan Meringankan Beban Masyarakat

Kompas.com
Gambar mikroskop elektron pemindai menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (biru, merah muda dan ungu). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 atau Corona membuat kondisi perekonomian semakin sulit. Untuk itu, bahkan pemerintah melakukan berbagai kebijakan dan stimulus guna membantu masyarakat agar dapat meringankan beban masyarakat.

Ini seperti yang telah dilakukan Pemprov Bali tidak mengenakan biaya denda ketika wajib pajak kendaraan bermotor telat membayar pajak. Wajib pajak dibebaskan dari biaya denda ditengah Covid-19. Namun demikian, hal yang sangat memberatkan masyarakat munculnya biaya Acc nomor polisi dan pergantian plat kendaraan bermotor. Satu unit sepeda motor jenis vario tahun 2016, bisa dikenakan biaya Acc dari kepolisian lumayan besar.

Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mengatakan bahwa permasalahan tersebut banyak dilaporkan pihaknya ke dewan oleh masyarakat. Menurutnya laporan masyarakat ketika melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan lewat Dispenda sudah dilengkapi dengan lampiran administrasi baik identitas KTP, BPKB maupun membawa langsung kendaraannya untuk dilakukan cek fisik.

Sayangnya, diluar dugaan biaya yang harus dikeluarkan mencapai ratusanribu untuk biaya Acc di kepolisian. Selain biaya Acc, Adnyana juga mendengar ketika wajib pajak mau membayar pajak tetapi administrasi kendaraan yang akan dibayar pajaknya sedang diblokir. Diakui kendaraan tersebut memang sudah terjual akan tetapi pemilik baru belum bisa melakukan balik nama lantaran tidak ada dana.

"Untuk bisa membuka blokirnya dan bisa membayar pajak juga dikenakan biaya buka blokir,"katanya, Kamis (11/6/2020)

Ia juga menambahkan jika semua biaya-biaya tersebut didasari atas peraturan yang mengatur itu sah. Berbeda halnya dengan nomor polisi yang diminta wajib pajak itu adalah nomor "cantik" bisa saja dikenakan biaya mahal.

Saat disinggung apakah itu diatur dan dilandasi oleh peraturan yang sah. Ia menjelaskan jika nomor polisi dan pergantian plat yang biasa-biasa saja sesuai urutan nomor yang ada dipastikan tidak perlu biaya mahal. Tetapi kalau dipungut tanpa didasari atas aturan yang jelas, itu pasti akan disebut pungli.

"Setahu saya untuk kendaraan ada pembiayaan yang dipungut dikenal dengan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu resmi akan tetapi kalau untuk sepeda motor tidak mungkin sebesar itu dikenakan biaya,"ujarnya.

Politisi PDIP asal Bangli ini mengharapkan, meski aturan itu ada mengatur ditengah kondisi ekonomi saat ini semestinya ada keringanan baik oleh Dinas Pendapatan maupun dari Kepolisian. Ia mencontohkan adanya kebijakan pemerintah yang membebaskan dari biaya denda pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak, itu sangat membantu masyarakat ditengah Covid-19.

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak lama dan akan berakhir pada Agustus mendatang. Selain membantu masyarakat, kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar pajak, muncul keinginan pemilik atau wajib pajak untuk membayar pajaknya disaat kebijakan Covid-19.

Adnyana menambahkan selain kebijakan pemerintah Provinsi ada juga kebijakan yang dibuat pemerintah kabupaten yang bisa membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Seperti halnya Karangasem meringankan biaya dari pajak bangunan. Demikian juga denga usaha perbankan yang meringankan nasabah dengan relaksasi kredit.

Masyarakat bisa membayar bunga saja ditengah pandemi Covid-19 dan pembayaran pokok kredit bisa ditunda. "Kebijakan-kebijakan yang meringankan beban masyarakat semestinya diterapkan oleh semua instansi baik pemerintah maupun swasta. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sudah dirasakan masyarakat dan mempertahankan hidup dalam situasi ekonomi yang terpuruk ini sangat berat. Harus dibarengi dengan adanya kebijakan yang meringankan masyarakat bukan sebaliknya malah memberatkan masyarakat,"pungkasnya. (gil)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved