Menkeu Tambah Anggaran Rp 1 Triliun untuk Pilkada 2020, Pastikan Proses Pelaksanaan Dimulai 15 Juni

Kami akan melakukan pengalokasian sebesar Rp 1 triliun sambil terus melakukan review terhadap keseluruhan dokumen dan tetap mengikuti peraturan

Editor: Kambali
(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Nusa Dua, Bali, Senin (8/10/2018) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan koordinasi, khususnya terkait pendanaan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa seluruh anggaran kegiatan pemilihan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi beban tersebut bisa juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

KPU Berencana Batasi Jumlah Massa Saat Pendaftaran dan Kampanye Pilkada Serentak 2020

“Seperti tadi telah disampaikan bahwa dalam menghadapi guncangan Covid-19, sebanyak 270 daerah yang melakukan Pilkada semuanya telah melakukan realokasi dan refocusing dari APBD-nya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri dan DPR RI, Kamis (11/06/2020).

"Namun, refocusing dan realokasi tersebut tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan bagi pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.

Sebelumnya berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanggal 9 Juni 2020, Kemenkeu telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp 4,77 triliun.

KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan.

Yaitu tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun, tahap kedua sebesar Rp 3,29 triliun.

Kemudian tahap ketiga sebesar Rp 0,46 triliun untuk untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.

Kemudian, berdasarkan surat yang disampaikan Sekjen Mendagri kepada Kementerian Keuangan per tanggal 10 Juni 2020, disebutkan bahwa dengan mengidentifikasi kebutuhan masing-masing daerah dengan jenjang kapasitas fiskal, maka kebutuhan tahapan awal tersebut menjadi sebesar Rp 1,36 triliun.

Tegaskan Belum Tentukan Sikap Resmi di Pilkada Serentak,GPS: Belum Ada Kandidat Serius Dekati Hanura

“Mendagri juga telah melakukan penyisiran terhadap komitmen dari 270 daerah yang sejak awal seharusnya sudah mencadangkan anggaran untuk pilkada di dalam APBD-nya," kata dia.

"Namun, kami juga menyadari bahwa Covid-19 ini mempengaruhi banyak daerah termasuk dalam hal Penerimaan Asli Daerahnya (PAD) yang mungkin mengalami penurunan akibat social distancing atau physical distancing dan lain-lain,” papar Sri Mulyani. 

Untuk mendukung keseluruhan proses Pilkada sesuai yang sudah diputuskan, maka Kemenkeu memutuskan untuk memberikan tambahan anggaran seperti alokasi permintaan dari KPU.

Hal ini diharapkan tidak membuat proses tahapan awal Pilkada yang rencananya dimulai 15 Juni 2020 menjadi terhambat.

Selain itu, pemerintah juga akan terus meneliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada Kemenkeu, dengan asumsi sudah memasukkan kriteria pelaksanaan Pilkada aman dari Covid-19, serta sudah ada dalam pengajuan anggaran yang diberikan kepada Kemenkeu.

Tamba-Ipat Lobi Parpol, Sowan ke Golkar Bali Minta Restu Maju Pilkada Jembrana

"Kami akan melakukan pengalokasian sebesar Rp 1 triliun sambil terus melakukan review terhadap keseluruhan dokumen dan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved